Iklan KPU

Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:52 WIB

Hak Jawab PT Musim Mas, Terkait Pemberitaan PT Musim Mas Pecat Karyawan Tanpa Membayar Gaji dan Pesangon Eks Karyawan


PELALAWAN | LENSANUSA.COM – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online radargep.com pada tanggal 24 Februari 2023 dengan judul “PT Musim Mas Pecat Karyawan Tanpa Membayar Gaji dan Pesangon Eks Karyawan” Untuk itu perlu kami klarifikasi dan luruskan pemberitaan tersebut sebagai berikut:

1. Disebutkan dalam berita “Pada hari Jumat, (16/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB sore, Faudu sebagai tuan rumah acara pernikahan, membeli  minuman tuak mentah dari luar perusahaan untuk keperluan acara Adat.

Kami klarifikasi bahwa pada saat sdr. Faudujisokhi / Faudu mau masuk ke areal perkebunan PT. Musim Mas melalui jalan poros estate III dengan mengendarai mobil jenis pick Up, pihak Security melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan didapati barang berupa minuman keras jenis tuak sebanyak 4 jerigen. Mendapati hal tersebut Security melakukan pembinaan dengan menyampaikan bahwa minuman jenis tuak tersebut tidak dibenarkan dan tidak boleh dibawa ke areal perumahan karyawan PT. Musim Mas. Kemudian Sdr. Faudu menurunkan minuman tuak tersebut dan mobil pick up yang membawa barang-barang lain diizinkan masuk.

Sdr. Faudu kemudian berusaha membawa minuman keras jenis tuak tersebut dengan menggunakan sepeda motor dengan mengelabui security melalui jalan pintas/jalan tikus. Akan tetapi sdr. Faudu yang membawa minuman keras jenis tuak tersebut tetap tertangkap oleh tangan oleh security sudah didalam HGU melalui jalan lain (terlampir foto dokumentasi). Kemudian minuman tersebut diambil oleh pihak Security”.

Sdr. Faudujisokhi telah mengakui di dalam surat pernyataan diatas materai bahwa telah membawa 4 derigen minuman keras berjenis tuak di dalam areal Perusahaan dan minuman keras berjenis tuak tersebut diamankan ke kantor perusahaan sebagai barang bukti (terlampir surat pernyataan sdr. Faudu).

Atas kejadian tersebut pekerja atas nama Faudujisokhi terbukti telah melalukan pelanggaran yaitu telah mengedarkan minuman keras berjenis tuak di lingkungan perusahaan dan telah bekerja sambilan sebagai kurir penjualan minuman keras berjenis tuak sehingga perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara mendesak terhadap pekerja tersebut.

2. Ironisnya setelah keluar Surat PHK, pihak perusahaan tidak membayar gaji terakhir korban. Kata Faudu, perusahaan pernah memanggil dirinya untuk menghadap management dan ditawarkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (sejuta lima ratus ribu rupiah) dan memaksa dirinya menandatangani surat yang disodorkan. Namun hal itu ditolak Faudu, karena tidak terima perlakuan dan kebiasaan perusahaan itu ketika memecat karyawan.

Faktanya atas pelanggaran yang telah diperbuat maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait pemutusan hubungan kerja mendesak diberikan pergantian hak yaitu uang pisah dan sisa gaji senilai Rp.1.500.000,-

Demikian hak jawab, klarifikasi dan koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.

Salam,
Malinton Purba
Manager Humas PT. Musim Mas.

===========================

 

Berdasarkan hasil konfirmasi tim Redaksi media www.radargep.com terkait hak jawab yang disampaikan pihak PT. Musim Mas diatas:

1. PT. Musim Mas memecat Faudujisokhi karena mencoba membawa tuak mentah ke dalam area perusahaan dengan alasan “telah mengedarkan minuman keras jenis tuak di lingkungan HGU Perusahaan dan telah bekerja sambilan sebagai kurir”.
Ketika dikonfirmasi kebenaran tuak tersebut telah diedarkan, dikonsumsi dan diperjualbelikan di area PT. Musim Mas, Humas PT. Musim Mas tidak menjawab.

2. PT. Musim Mas memecat Faudujisokhi dan menyodorkan sisa gaji dan pesangon sebesar Rp. 1.500.000,- ( sejuta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan surat PKB perusahaan. Saat awak media mengonfirmasi bukti yang menguatkan adanya PKB yang dimaksud, Humas PT. Musim Mas tidak menjawab.

3. PT. Musim Mas Faudujisokhi divonis terbukti oleh PT. Musim Mas “Telah mengedarkan minuman keras jenis tuak di lingkungan HGU Perusahaan dan telah bekerja sambilan sebagai kurir” seperti yang dituduhkan perusahaan, Humas PT. Musim Mas menjelaskan dasar kesimpulan tersebut karena Faudjisokhi tertangkap membawa tuak memtah pakai Sepeda Motor miliknya.

4. Surat Pernyatan yang ditandangani Faudujisokhi, Faudujisokhi saat dikonfirmasi redaksi mengaku pada saat itu dirinya dipaksa tanda tangan surat terguran yang tidak tau persis apa isinya sambil diintimidasi. Berdasarkan pengakuan Faudujisokhi dan narasumber lain menjelaskan Faudujisokhi tidak fasih membaca dan menulis, bahkan yang menulis surat pernyataan itu adalah pihak PT. Musim Mas sendiri tanpa dipahami apa isinya oleh Faudujisokhi sendiri.

5. Saat dikonfirmasi ulang, Faudujisokhi mengaku tuak yang dibawanya untuk keperluan acara Adat pesta pernikahan adiknya. Dengan tujuan Tidak untuk dijual, tidak untuk diedarkan dan atau diperdagangkan. *Redaksi

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Hadiri Malam Puncak HPN Dan HUT Ke-77 PWI, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat

BENGKALIS

Jumat Curhat, Polsek Bengkalis : Mendengar Keluh Kesah dan Berikan Solusi kepada Masyarakat

DAERAH

Sat Narkoba Polres Pelabuhan belawan tangkap 2pengedar dan 1 pengguna sabu di jln Rawe6

DAERAH

Pastikan Pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning tahun 2024 berjalan aman dan kondusif dengan mengendarai sepeda Motor Kapolres Pelalawan cek langsung kelapangan. 

DAERAH

Meriahkan Hut RI Ke 78, Bupati Apresiasi Lomba Karnaval Meriahkan Hut RI

DAERAH

Terkait ternak babi di Agrowisata, zulken tidak pernah memberikan ijin sepenuhnya 

DAERAH

Pemkab Kampar Dukung Program Transisi PAUD Ke SD Menyengangkan

BERITA NASIONAL

80 Peserta PPK Tipe C Ikuti Bimtek Pelatihan Sertifikasi Kompetensi PBJP Yang Ditaja Pemko Dumai Bersama Pusat Diklat Nasional
× Admin