Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:28 WIB

Jaga Marwah Keistimewaan Yogyakarta, Polda DIY Tindak Tegas Pemalsuan Surat Kekancingan Lahan Sultan Ground

Tersangka (baju orange) dihadirkan dalan conference pers di Mapolda DIY.(Foto Humas Polda DIY)

Tersangka (baju orange) dihadirkan dalan conference pers di Mapolda DIY.(Foto Humas Polda DIY)

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Ditreskrimum Polda DIY menetapkan TPS alias KRT WD (60), warga Kraton Yogyakarta, sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground). Kasus ini diungkap melalui konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY pada Kamis (16 /10/2025) dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., didampingi Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 25 Maret 2025, terkait sebidang tanah di wilayah Tanjungsari Gunungkidul yang kini telah berdiri bangunan tiga lantai untuk kafe dan restoran.

Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, tersangka diduga menerbitkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat.

Wadirreskrimum menjelaskan, peristiwa bermula pada Juni 2023 di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, saat tersangka mengeluarkan surat izin palsu atas lahan seluas 60 meter persegi yang tercatat sebagai bagian dari tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelapor sebagai lokasi usaha berupa bangunan tiga lantai untuk kafe dan restoran.

“Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat keterangan palsu, fotokopi sertifikat hak milik atas nama Kasultanan, dan surat izin pemanfaatan lahan yang ditandatangani oleh tersangka,” ucap Wadirreskrimum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut karena diduga terdapat kasus dengan modus serupa yang juga melibatkan tersangka.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya kasus lain berdasarkan adanya surat laporan pengaduan yang telah kami terima, sehingga diharapkan Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dapat melapor ke Polda DIY atau kepolisian terdekat,” terang Kabid Humas Polda DIY.

Kabid Humas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keaslian dokumen dan melindungi aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

“Bersama masyarakat, Polda DIY berkomitmen menjaga marwah keistimewaan Yogyakarta dari segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan dokumen tanah,” tutup Kabid Humas. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Arus Balik Terkendali, DIY Masuki Fase Normalisasi

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Perkuat Ketahanan Personel Lawan Radikalisme dan Intoleransi

DI YOGYAKARTA

Satreskrim Polres Bantul Berhasil Membongkar Kasus Penipuan Agunan SHM Palsu, Koperasi Rugi Rp909 Juta

DI YOGYAKARTA

Ribuan Umat Hadiri Pengajian Akbar 1 Abad Pondok Pesantren Alfalah Ploso di Lapangan Paseban Bantul.

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Operasi Zebra Progo 2025 Mulai 17 – 30 November, Ini Sasaran Utamanya !

DI YOGYAKARTA

Perkuat Mitigasi Bencana , Polres Bantul Gelar Pelatihan Damkarmat

DI YOGYAKARTA

Pos TNI AL Samas Sosialisasi Rekrutmen Komponen Cadangan Matra Laut di Bantul