Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:28 WIB

Jaga Marwah Keistimewaan Yogyakarta, Polda DIY Tindak Tegas Pemalsuan Surat Kekancingan Lahan Sultan Ground

Tersangka (baju orange) dihadirkan dalan conference pers di Mapolda DIY.(Foto Humas Polda DIY)

Tersangka (baju orange) dihadirkan dalan conference pers di Mapolda DIY.(Foto Humas Polda DIY)

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Ditreskrimum Polda DIY menetapkan TPS alias KRT WD (60), warga Kraton Yogyakarta, sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground). Kasus ini diungkap melalui konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY pada Kamis (16 /10/2025) dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., didampingi Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 25 Maret 2025, terkait sebidang tanah di wilayah Tanjungsari Gunungkidul yang kini telah berdiri bangunan tiga lantai untuk kafe dan restoran.

Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, tersangka diduga menerbitkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat.

Wadirreskrimum menjelaskan, peristiwa bermula pada Juni 2023 di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, saat tersangka mengeluarkan surat izin palsu atas lahan seluas 60 meter persegi yang tercatat sebagai bagian dari tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelapor sebagai lokasi usaha berupa bangunan tiga lantai untuk kafe dan restoran.

“Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, surat keterangan palsu, fotokopi sertifikat hak milik atas nama Kasultanan, dan surat izin pemanfaatan lahan yang ditandatangani oleh tersangka,” ucap Wadirreskrimum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut karena diduga terdapat kasus dengan modus serupa yang juga melibatkan tersangka.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya kasus lain berdasarkan adanya surat laporan pengaduan yang telah kami terima, sehingga diharapkan Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dapat melapor ke Polda DIY atau kepolisian terdekat,” terang Kabid Humas Polda DIY.

Kabid Humas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keaslian dokumen dan melindungi aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

“Bersama masyarakat, Polda DIY berkomitmen menjaga marwah keistimewaan Yogyakarta dari segala bentuk penipuan dan penyalahgunaan dokumen tanah,” tutup Kabid Humas. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda DIY, Salah Satunya Kapolres Bantul

DI YOGYAKARTA

Ikaba Polri 2002 Polres Bantul Bantu Warga Trimurti Srandakan Atasi Kekeringan

DI YOGYAKARTA

Ormas Jogja Dadi Siji Resmi Dibubarkan Oleh Para Pendirinya

DI YOGYAKARTA

Pertanyakan Pencopotan Spanduk Usut Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, ARPi Minta Pol PP Jangan Tebang Pilih

DI YOGYAKARTA

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Banguntapan Bekuk Pelaku Curanmor Warung Kopi Blandongan dalam Tiga Hari!

DI YOGYAKARTA

Aliansi Masyarakat Bantul Nyatakan Dukungan terhadap Pengesahan UU TNI , Kordinator Aksi: TNI Kuat Bersama Rakyat !!

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Kebut Perbaikan Gedung Fasilitas Pelayanan Publik, Wujud Semangat Bangkit Layani Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, dua Korban Berhasil diselamatkan Satu Masih Dalam Pencarian