Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA

Senin, 11 Desember 2023 - 21:51 WIB

JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Photo: JAM-Pidum Kejagung RI

Photo: JAM-Pidum Kejagung RI

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,pada senin (11/12/23).

Adapun Permohonan ke 2 (Dua) Tersangka yang disetujui JAM-Pidum yaitu:

1.Tersangka Aghima Rohmatul Alam alias Agung bin Alam Saefulloh dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.Tersangka Wandi Suwandi bin Ece dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.

– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

– Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

– Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

– Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(**)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Kapolri Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru: Mari Rayakan Penuh Kedamaian

DI YOGYAKARTA

Kekuatan Besar Koalisi Sleman Baru Usung Harda Kiswaya – Danang Maharsa di Pilkada 2024

DI YOGYAKARTA

Jogja Benih Expo 2025, Penguatan Perbenihan Lokal Dukung Kemandirian Pangan

DAERAH

Sekdakab Labuhanbatu Buka Yasin Akbar 3 Kecamatan

BERITA NASIONAL

Jaksa Agung Menyambangi Menteri PAN-RB Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian

PEMERINTAH

Pj Gubernur Buka Musrenbang Sumut Zona Kepulauan Nias

DI YOGYAKARTA

Heboh ditemukan Surat Bunuh Diri di Jembatan Kretek Bantul, Pria Asal Sleman Ditemukan Dalam Keadaan Sehat di Warung Soto

DI YOGYAKARTA

Kunjungi Batalyon A pelopor Gonduwulung, Kapolda DIY Monitoring Kesiapsiagaan Personel