Home / DI YOGYAKARTA / OPINI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Jangan Rampas Hak Buruh Atas Jaminan Sosial

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengingatkan publik dan pengusaha, khususnya pengelola dapur MBG, untuk transparan terkait jumlah pekerja yang dipekerjakan. Pertanyaan sederhana namun fundamental pun dilontarkan: apakah para pekerja ini memiliki surat perjanjian kerja yang sah, menerima upah sesuai ketentuan, dan bekerja dengan jaminan keselamatan yang memadai?

Ini bukan sekadar tuntutan normatif. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 99 dengan tegas menyatakan: Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Hak ini bukan hadiah dari pengusaha, melainkan mandat hukum yang mengikat.

Lebih jauh, kewajiban pengusaha termaktub jelas dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS: Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Artinya, setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh wajib memastikan buruhnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Mengabaikan kewajiban ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi pelanggaran hukum. Pasal 17 UU BPJS mengatur bahwa pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu. Bahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, pembatasan itu bisa berarti pencabutan perizinan usaha, larangan mengikuti tender proyek, penolakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga penolakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketentuan ini jelas menegaskan satu hal: negara berpihak pada perlindungan buruh. Namun, implementasinya sering kali terhambat oleh kelalaian atau kesengajaan pengusaha yang mengabaikan kewajibannya. KSBSI DIY menilai, membiarkan buruh bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial sama saja menutup mata pada risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, hingga ancaman kemiskinan ketika buruh kehilangan kemampuan bekerja.

Di tengah gempuran industri kuliner dan jasa yang kian marak, kita tidak boleh terjebak pada logika keuntungan semata. Hak buruh adalah harga mati. Pengusaha harus ingat: setiap rupiah yang mereka hemat dengan mengabaikan kewajiban BPJS, sejatinya adalah utang moral dan hukum kepada para pekerja yang menggerakkan roda usahanya.

Dan kepada pemerintah daerah, jangan sekadar menunggu laporan atau pengaduan. Pengawasan proaktif dan penegakan hukum tegas harus dilakukan. Sebab jika aturan hanya berhenti di atas kertas, maka keadilan bagi buruh hanyalah ilusi. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Teriakan ” Ora HW Ora ” Menggema di Syawalan dan Musyawarah Bersama Keluarga Besar PETIGA Istimewa Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Pembangunan Fasilitas Destinasi Wisata Bukit Panggul Sidomulyo Mangkrak Dan Kumuh

DI YOGYAKARTA

Seleksi Penerimaan Taruna Akpol T.A. 2025 Panda DIY Sampai Pada Tahap Tes Kesamaptaan Jasmani

DI YOGYAKARTA

Cari Ikan di Bekas Galian Pasir di Sedayu Bantul, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penyewaan Tanah Ilegal Kalurahan Maguwoharjo

DI YOGYAKARTA

PMI Bantul Bantu Bersihkan Sumur Warga Girirejo Imogiri Pasca Banjir

DI YOGYAKARTA

Kado Istimewa Hari Bhayangkara Ke-79, Polda DIY Borong Penghargaan Zona Integritas dan Pelayanan Publik untuk Satker dan Polres Berprestasi

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siap Amankan Nataru, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Progo 2024