Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 15 April 2025 - 23:02 WIB

Jaringan Narkoba Tanjung Beringin Terendus, Dua Pengedar Dibekuk Polres Sergai

SERGAI | LENSANUSA.COM – 8 April 2025 – Polres Sergai berhasil mengungkap peran dua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu setelah penangkapan mereka melalui operasi undercover buy.  Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4/2025) pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Muhammad Hafi Manurung (32 tahun), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (residivis narkotika), dan Fajar Mulia Manurung (20 tahun), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.  Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa MHM berperan sebagai distributor utama sabu untuk wilayah Kecamatan Sei Rampah, sementara FMM bertindak sebagai kurir dan membantu transaksi penjualan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9,92 gram sabu, dua unit HP android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli, uang tunai Rp 300.000 diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK yang digunakan untuk mengantar sabu.

Kasat Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.  Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan undercover buy yang berhasil. Setelah transaksi disepakati di lokasi penangkapan, kedua tersangka langsung diamankan.  “Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A,” ujar IPDA Joko Winarno.

Setelah penangkapan MHM dan FMM, petugas melakukan pengembangan ke rumah A, namun yang bersangkutan telah melarikan diri, kemungkinan besar karena mengetahui penangkapan kedua tersangka.  Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap A yang diduga sebagai pemasok utama sabu ke jaringan ini.

Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfani Ahmadi, SH, MH, menambahkan kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.  Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

 

*Supriadi Azhar*

Share :

Baca Juga

PEMERINTAH

Pantau Langsung Proses Pilpeng, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Dukung Penghulu Terpilih 

DAERAH

Hanya Hitungan Jam,Polsek Senapelan Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Penyerangan Polisi 

DAERAH

Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan Sesuai Arahan Menteri IMIPAS, Lapas Pekanbaru Konsisten Gelar Razia Kamar Hunian

DAERAH

Ustadz Abdul Somad: Saya all out memenangkan Abdul Wahid – Sf Harianto.

PEKANBARU

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

DAERAH

Diduga Tidak Memiliki Izin Yang Lengkap, Puluhan Masa SAPMA IPK kota Pekanbaru Desak Satpol Tutup HWG Live House 

DAERAH

Pj Bupati Kampar Terima Penghargaan Terbaik Pertama Atas Kinerja Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Dan Ultra Mikro Tahun 2022 Dari DJPb Riau

BENGKALIS

Police Goes To School, Panit Binmas Berikan Pembelajaran Bahaya Kenakalan Remaja Di Sekolah.