Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:03 WIB

Jual Sapi di Medsos Malah Kena Tipu, Polisi Tangkap Pelaku di Magelang

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi berhasil mengamankan pria terduga pelaku tindak pidana penipuan yang berinisial CA (27) warga Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah pada Kamis dinihari (18/06/2026). Pelaku diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sapi kurban yang terjadi pada 26 Mei 2026

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus bermula dari transaksi jual beli sapi melalui marketplace Facebook pada akhir April 2026. Korban, Agus Banuriyanto (33) warga Karang asem, Galur, Kulonprogo, mengunggah iklan penjualan sapi yang kemudian direspons pelaku menggunakan akun bernama Hafid.

Pelaku kemudian mendatangi kandang sapi di dusun Samen , Sumbermulyo ,Bambanglipuro, Bantul untuk memastikan kondisi ternak. Setelah melakukan pengecekan, kedua belah pihak sepakat dengan harga jual sebesar Rp21,9 juta.

“Pelaku memberikan uang muka Rp500 ribu kepada rekan korban berinisial PB (60). Selanjutnya, pelaku kembali datang dan menyerahkan uang tunai Rp12,9 juta saat mengambil sapi,pelaku berdalih bahwa sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 8,5 juta akan segera dikirimkan melalui transfer bank ke rekening korban” Ujar Rita, Kamis (18/6/2026),

Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Istri korban bahkan sempat mengunggah cerita tersebut ke akun media sosial Instagram milik Jogja Admin guna meminta bantuan informasi sebelum akhirnya resmi melapor ke kantor polisi.

Mendapat laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian

Selanjutnya Rita menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan kendaraan yang digunakan pelaku saat mengambil sapi tersebut.

“Hasil penyelidikan mendalam, tim mendapatkan petunjuk berupa plat nomor mobil yang digunakan oleh pelaku saat mengangkut sapi tersebut. Rekaman CCTV mengarah langsung ke kediaman terduga pelaku di wilayah Magelang,” Jelas Rita.

Berbekal bukti-bukti tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. CA akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di Magelang tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sapi milik korban diketahui sudah dijual oleh pelaku kepada pihak lain dengan harga 22,5 juta rupiah.

Pelaku Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan tengah menjalani penahanan di Polsek Bambanglipuro guna proses hukum lebih lanjut untukĀ  mempertanggungjawabkan perbuatannya.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Agus Budi Raharjo SKM.MKes Terpilih Sebagai Ketua PMI Kabupaten Bantul periode 2024 – 2029

DI YOGYAKARTA

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Meninggalnya Mahasiswa Amikom

DI YOGYAKARTA

Pria Paruh Baya Asal Wonosobo Ditemukan Meninggal di Angkringan

DI YOGYAKARTA

Gandeng UPKM Psikologi UGM, Kalurahan Baturetno Laksanakan Ujian Calon Dukuh Manggisan

DI YOGYAKARTA

Surana dan Ellen Buka Suara, Dugaan Pengeroyokan Masuk Proses Hukum

DI YOGYAKARTA

Sempat Kabur Lintas Provinsi,Pelaku Curanmor di Bantul Ditangkap di TegalĀ 

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Kawal Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Sepanjang Tugu Yogyakarta Hingga Titik Nol Km

DI YOGYAKARTA

Himpun Aspirasi Publik, Polda DIY Fasilitasi Kunjungan Komisi III DPR RI ke Yogyakarta