BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi berhasil mengamankan pria terduga pelaku tindak pidana penipuan yang berinisial CA (27) warga Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah pada Kamis dinihari (18/06/2026). Pelaku diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli sapi kurban yang terjadi pada 26 Mei 2026
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus bermula dari transaksi jual beli sapi melalui marketplace Facebook pada akhir April 2026. Korban, Agus Banuriyanto (33) warga Karang asem, Galur, Kulonprogo, mengunggah iklan penjualan sapi yang kemudian direspons pelaku menggunakan akun bernama Hafid.
Pelaku kemudian mendatangi kandang sapi di dusun Samen , Sumbermulyo ,Bambanglipuro, Bantul untuk memastikan kondisi ternak. Setelah melakukan pengecekan, kedua belah pihak sepakat dengan harga jual sebesar Rp21,9 juta.
“Pelaku memberikan uang muka Rp500 ribu kepada rekan korban berinisial PB (60). Selanjutnya, pelaku kembali datang dan menyerahkan uang tunai Rp12,9 juta saat mengambil sapi,pelaku berdalih bahwa sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 8,5 juta akan segera dikirimkan melalui transfer bank ke rekening korban” Ujar Rita, Kamis (18/6/2026),
Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Istri korban bahkan sempat mengunggah cerita tersebut ke akun media sosial Instagram milik Jogja Admin guna meminta bantuan informasi sebelum akhirnya resmi melapor ke kantor polisi.
Mendapat laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian
Selanjutnya Rita menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pelacakan kendaraan yang digunakan pelaku saat mengambil sapi tersebut.
“Hasil penyelidikan mendalam, tim mendapatkan petunjuk berupa plat nomor mobil yang digunakan oleh pelaku saat mengangkut sapi tersebut. Rekaman CCTV mengarah langsung ke kediaman terduga pelaku di wilayah Magelang,” Jelas Rita.
Berbekal bukti-bukti tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. CA akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di Magelang tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sapi milik korban diketahui sudah dijual oleh pelaku kepada pihak lain dengan harga 22,5 juta rupiah.
Pelaku Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan tengah menjalani penahanan di Polsek Bambanglipuro guna proses hukum lebih lanjut untukĀ mempertanggungjawabkan perbuatannya.*SY.














