Home / HUKUM/KRIMINAL / KAMPAR

Senin, 29 Mei 2023 - 17:42 WIB

Dugaan Kadiskominfo Kampar Salah Gunakan Mobil Dinas Mewah, Kasatpol PP Akan Cek

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Arizon,S.E.,  menanggapi dengan serius atas pemberitaan tim awak media perihal dugaan adanya penyalahgunaan 3 unit Mobil Dinas yang diduga dilakukan oleh Kadis Kominfo Kampar, Yuricho Efril, S.STP.

Saat dimintai tanggapan oleh perwakilan tim awak media, Arizon meminta waktu agar dirinya melakukan pengecekan terkait kebenaran dan aturan dalam isu tersebut.

“Saya cek dulu Pak ya,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, Arizon saat dihubungi. Senin, (29/5/2023).

Yang lebih mengejutkan lagi, saat Arizon ditanya perihal apakah dirinya juga pernah mendapat fasilitas 3 unit Mobil saat pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Kampar, Arizon langsung membantah.

“Tidak pernah, di zaman saya dulu tidak ada (3 Unit Mobil Dinas),” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP, masih belum memberi tanggapan hingga kini meski awak media sudah melakukan upaya konfirmasi berulang.

Diberitakan sebelumnya, Kadis kominfo Kampar diduga menguasai 3 unit Mobil Dinas mewah milik Pemerintah Kabupaten Kampar untuk kepentingan di luar urusan Dinas.

Menurut informasi yang dihimpun, Yuricho Efril menguasai dua unit Mobil Dinas berjenis Toyota Hilux dan satu unit Honda CR-V.

Uniknya lagi, Istri Kadis kominfo Kampar diduga menguasai dan mengganti plat Mobil Dinas berjenis Honda CR-V.

Padahal penggunaan kendaraan Dinas sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/200.

Aturan tersebut menyebut bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. ***/Tim.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Terkesan Tidak Menghargai Sidang, Majelis Hakim Berulangkali Memperingatkan Terdakwa

DAERAH

Pj Bupati Kampar Sampaikan LKPD Kampar Tahun 2022 Ke BPK Riau

DAERAH

36 Adegan Diperagakan ke 4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Cafe Marupak 

HUKUM/KRIMINAL

Kapolres Langkat Hadiri Puncak Peringatan Berandan Bumi Hangus yang ke-77 Pangkalan Berandan

HUKUM/KRIMINAL

Pengadilan Negeri Tolak Gugatan dari Tersangka Perkara Korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Pringsewu 

HUKUM/KRIMINAL

Aktifitas Tanah Puru Di Jalan Lintas Timur Diduga Kuat Ilegal Dan Dibekingi Oknum APH.

DAERAH

Simpan Narkoba di Dalam Rokok, Warga Sungai Pinang Ditangkap

BERITA NASIONAL

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemda Kampar Bangun MPP Dan Lakukan MoU dengan Kanwil Dikjen Pajak Riau