KAMPAR | LENSANUSA.COM – Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Arizon,S.E., menanggapi dengan serius atas pemberitaan tim awak media perihal dugaan adanya penyalahgunaan 3 unit Mobil Dinas yang diduga dilakukan oleh Kadis Kominfo Kampar, Yuricho Efril, S.STP.
Saat dimintai tanggapan oleh perwakilan tim awak media, Arizon meminta waktu agar dirinya melakukan pengecekan terkait kebenaran dan aturan dalam isu tersebut.
“Saya cek dulu Pak ya,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Kampar, Arizon saat dihubungi. Senin, (29/5/2023).
Yang lebih mengejutkan lagi, saat Arizon ditanya perihal apakah dirinya juga pernah mendapat fasilitas 3 unit Mobil saat pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Kampar, Arizon langsung membantah.
“Tidak pernah, di zaman saya dulu tidak ada (3 Unit Mobil Dinas),” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP, masih belum memberi tanggapan hingga kini meski awak media sudah melakukan upaya konfirmasi berulang.
Diberitakan sebelumnya, Kadis kominfo Kampar diduga menguasai 3 unit Mobil Dinas mewah milik Pemerintah Kabupaten Kampar untuk kepentingan di luar urusan Dinas.
Menurut informasi yang dihimpun, Yuricho Efril menguasai dua unit Mobil Dinas berjenis Toyota Hilux dan satu unit Honda CR-V.
Uniknya lagi, Istri Kadis kominfo Kampar diduga menguasai dan mengganti plat Mobil Dinas berjenis Honda CR-V.
Padahal penggunaan kendaraan Dinas sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Hal ini tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/200.
Aturan tersebut menyebut bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. ***/Tim.