LENSANUSA.COM – Polres Kampar bersama tim gabungan Ditkrimsus Polda Riau melakukan pengecekan terhadap dua somel yang berada di Desa Siabu, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Ditemukan dua somel yang sudah tidak bertuan, yaitu di TKP pertama berada di Dusun Mekar Maju, Desa Siabu, Kecamatan Kuok, disini barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 (tujuh) tual kayu log,
39 (tiga puluh sembilan) kayu pecahan ukuran 10×20, 46 (empat puluh enam) kayu ukuran 5×10, 60 (enam puluh) batang kayu ukuran 2×3 dan 96 (sembilan puluh enam) kayu ukuran 3×5.
Untuk TKP kedua yang berada Dusun Terang Bulan, Desa Salo, Kecamatan Salo. Ditemukan barang bukti berupa 170 (seratus tujuh puluh) tual kayu log.
Penangkapan ini berawal saat Tim gabungan bersama Ditkrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK menuju Desa Siabu, Kecamatan Kuok.
Setelah sampai di TKP pertama Tim menemukan sebuah Somel yang tidak ada pemiliknya, yang mana di somel tersebut terdapat tumpukan kayu.
Selanjutnya Tim memanggil Kepala Desa setempat bernama Tarmo dan membuat berita acara penitipan barang temuan.
Setelah itu, Tim melanjutkan ke TKP kedua dan sama dengan TKP pertama tidak ada pemiliknya. Maka memanggil Kepala Desa setempat yang bernama Ihfan Arham dan juga membuat berita acara penitipan Barang temuan.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK mengatakan bahwa kedua TKP tersebut sudah kita pasang Police Line terhadap barang bukti, “kini kasus ini dalam penyelidikan kita lebih lanjut dan untuk barang bukti sudah di bawa dan diamankan diPolsek Bangkinang kota Polres Kampar,” tegas Kapolres.
S: Humas polres Kampar