Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:17 WIB

Kapolres Menghimbau Warga Bantul Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah.

“Masyarakat yang meninggalkan rumah harus tetap berhati-hati, terutama terkait kebakaran dan pencurian,” ujar Novita, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Novita juga mengingatkan, tingginya transaksi ekonomi selama bulan Ramadan hingga mendekati hari raya Idul Fitri berpotensi menimbulkan peredaran uang palsu. Karena itu, Polres Bantul mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.

Ia mengatakan beberapa lokasi yang rawan peredaran uang palsu, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru.

“Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu,” ucapnya.

Meskipun selama Ramadan belum ada laporan kasus di Bantul, namun ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.

“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu, di antaranya teksturnya halus, dan memiliki warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli.

“Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” ujarnya.

Ia menerangkan, hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” imbuhnya.

Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 tahun 2011,” tandasnya. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Polda DIY Untuk Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Dalam Rangka HUT Batalyon A Pelopor Ke 13 Satbrimob Polda DIY Adakan Donor Darah ,Sinergitas TNI – POLRI

DI YOGYAKARTA

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Tipikor Polda DIY Geledah Dinas Pendidikan Gunungkidul

DI YOGYAKARTA

Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa

DI YOGYAKARTA

Rumah Roboh Usai Diterjang Angin Kencang di Bantul, 1 Meninggal 1 Luka Parah

DI YOGYAKARTA

Tim Gegana Polda DIY Sterilisasi Gereja di Bantul, Pastikan Keamanan Jelang Natal

DI YOGYAKARTA

Bantul Kerahkan Kekuatan Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana 2025

DI YOGYAKARTA

Menteri Sosial Tegaskan Sekolah Rakyat Akses Pendidikan Berkualitas Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat