Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:17 WIB

Kapolres Menghimbau Warga Bantul Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah.

“Masyarakat yang meninggalkan rumah harus tetap berhati-hati, terutama terkait kebakaran dan pencurian,” ujar Novita, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Novita juga mengingatkan, tingginya transaksi ekonomi selama bulan Ramadan hingga mendekati hari raya Idul Fitri berpotensi menimbulkan peredaran uang palsu. Karena itu, Polres Bantul mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.

Ia mengatakan beberapa lokasi yang rawan peredaran uang palsu, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru.

“Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu,” ucapnya.

Meskipun selama Ramadan belum ada laporan kasus di Bantul, namun ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.

“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu, di antaranya teksturnya halus, dan memiliki warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli.

“Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” ujarnya.

Ia menerangkan, hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” imbuhnya.

Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 tahun 2011,” tandasnya. *SY

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Refleksi 18 Tahun Gempa Bantul, PMI Tabur Bunga di Makam Tegaldowo

DI YOGYAKARTA

Angin Kencang Melanda Kota Jogja Pedagang Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Perkuat Ketahanan Personel Lawan Radikalisme dan Intoleransi

DI YOGYAKARTA

Jangan Rampas Hak Buruh Atas Jaminan Sosial

DI YOGYAKARTA

PCNU Bantul Menggelar Istighosah dan Tasyakuran Harlah NU ke 102

DI YOGYAKARTA

PMI Kirimkan Tangki Suplay Air Bantu Petugas Damkar di Insiden Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman

DI YOGYAKARTA

Ngeri! Tangan Karyawan di Gamping Sleman Terjepit Mesin Penggiling Daging

DI YOGYAKARTA

Perahu Terbalik Saat Tarik Jangkar, 3 Nelayan Diselamatkan Tim SAR Satlinmas