YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Eddy Setyanto berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADTT tersebut dilakukan terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi pada 26 April 2025.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono S.I.K mengatakan dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Keputusan tertuang salam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
“Pada hari ini saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda,” kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan dan Kapolda DIY kemudian menunjuk Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian Kapolresta Sleman.
Irjen Pol Anggoro Sukartono juga menonaktifkan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto hari ini.Keputusan ini kata Kapolda juga berdasarkan hasil ADTT.
“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan,Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi Polri.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebelumnya Kapolres Sleman menjadi sorotan publik terkait dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Dalam insiden tersebut, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya, Arsita (39), yang menjadi korban penjambretan.
Saat kejadian, Hogi yang mengendarai mobil melihat tas istrinya dirampas oleh dua pelaku jambret. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga berujung kecelakaan.
Dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut. Penyidik lalu menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) *Timred.














