YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan 1 orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank milik BUMN Unit Kasihan Kabupaten Bantul, Senin (2/9/2024) Dengan tersangka berinisial DP yang berkedudukan sebagai mantri di Bank tersebut.
Informasi terhimpun penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dn KUPEDES salah satu BANK milik BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 – Desember 2021 dan Unit Pandak periode Januari 2022 – September 2023 sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6.030.533.066 rupiah (enam milyar tiga puluh juta lima ratus tigapupuh tiga ribu enam puluh enam rupiah ) berdasarkan surat penetapan tersangka oleh kepala Kejati DIY.
Kepala kejaksaan tinggi DIY Ahelya Abustaman SH.MH. saat jumpa pers ,Senin (2/9/2024) di loby Kejati DIY menjelaskan bahwa status menaikan status DP menjadi tersangka karena tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka sebagai mana di atur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP .Akibat perbuatan tersangka DP, Negara mengalami kerugian sebesar 6.030.533.066.
“Terhadap tersangka DP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan dalam keadaan sehat dan Akan dilakukan penahanan di lapas perempuan kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan kajati DIY ” paparnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mencari orang yang bersedia di pinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR maupun KUPEDES dengan iming iming imbalan uang maupun tidak.
Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR maupun KUPEDES namun tersangka dengan sengaja menaikan plafon pinjaman baik baik sepengetahuan nasabah maupun tanpa sepengetahuan nasabah.
Untuk memperlancar aksinya tersangka juga sudah mempersiapan SKU ( surat keterangan usaha) mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya lalu meminta calon debitur untuk legalisasi cap stempel di kantor kalurahan.
” Bagi calon debitur dan tempat usahanya yang domisili diluar kapanewon Kasihan Dan Pandak ,tersangka DP merekayasa domisili dan usaha pada form rekomendasi pinjaman atau merekayasa domisili usaha maupun alamat tempat di SKU seolah olah alamat dan usaha calon debitur berada di kapanewon Kasihan atau Pandak ” tandas kajati.
” Tersangka juga melakukan upaya merekayasa foto tempat usaha tersebut yang bukan merupakan usaha milik calon debitur alias fiktif.Dengan tujuan agar lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai tersangka DP namun melampirkan agunan pada berkas pengajuan kredit dan agunan tersebut di ambil oleh tersangka dari nasabah existing dari Bank BUMN Unit Kasihan dan unit Pandak ” pungkasnya
Perbuatan tersangka DP di jerat menggunakan pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 UU tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atasa UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Subsidiar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak.pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 65 KUHP. * SY