Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 8 April 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Pengoplos Gas Subsidi di Jetis Bantul, Pelaku Terancam Denda Rp 60 M

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial NF (35) ditangkap lantaran nekat memindahkan isi gas tabung 3 kg (melon) ke tabung non-subsidi 12 kg (pink).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah lokasi pada Selasa silam , (10 /2/2026)

Ahmad Mirza mengungkapkan Aksi NF terbongkar sekira pukul 11.00 WIB saat anggota Polsek Jetis melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Di sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik pengoplosan.

Barang Bukti yang di amankan dari pelaku tindak pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi ( Foto/Dok.Humaspolres).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka NF yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui perbuatannya. Ia memindahkan isi gas dari empat tabung melon ukuran 3 kg ke dalam satu tabung gas pink ukuran 12 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar AKP Ahmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (8/4/2026).

Tersangka diketahui mendistribusikan tabung hasil oplosan tersebut menggunakan sepeda motor merk Daiheiyo/Fedora bernomor polisi AB-5790-ST yang dilengkapi keranjang besi (kronjot). NF menjual tabung 12 kg tersebut seharga Rp180.000, sesuai dengan harga eceran pemerintah, namun dengan modal gas subsidi yang jauh lebih murah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah berjalan sebanyak sepuluh kali sejak 24 Januari hingga akhirnya tertangkap pada 10 Februari kemarin,” tambah Mirza.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 tabung gas warna pink (12 kg), 11 tabung gas melon (3 kg), 3 unit regulator yang digunakan untuk menyuntik gas, 5 ember warna hitam dan 1 unit sepeda motor dan keranjang (kronjot).

Atas perbuatannya, NF kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar,” tegas Ahmad Mirza.

Terkait maraknya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini, AKP Ahmad Mirza meminta warga untuk lebih waspada dan proaktif.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban. Jika melihat atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera hubungi kantor polisi terdekat atau melalui call center Polri di layanan 110,” tutupnya.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Sekelompok Warga Seloharjo Pundong Berniat Protes Dukuh Selingkuh, Ganti Topik Unjuk Rasa Tuduh Lurah Korupsi Dana Desa

DI YOGYAKARTA

Kustini Sri Purnomo Resmi Gandeng Sukamto Maju di Pilkada Sleman, Dan Segera Daftarkan Ke KPU

DI YOGYAKARTA

TMMD Sengkuyung Kodim 0729/Bantul Tahap IV Tahun 2025 Mulai Digelar di Bawuran Pleret

DI YOGYAKARTA

Aksinya Terekam CCTV, Wanita Pencuri Laptop di Bantul Ditangkap Polisi

DI YOGYAKARTA

Sertijab Danrem 072/Pamungkas, Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Resmi Menjabat

DI YOGYAKARTA

Gelar Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan

DI YOGYAKARTA

Jumat Curhat, Kapolda DIY: Jika Ada Info Mengenai Narkoba, Laporkan ke Kepolisian

DI YOGYAKARTA

Lakalantas Tunggal di Tikungan Duwuran Parangtritis, Pemuda Tewas di TKP