SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Insiden arogansi jalanan berupa pelemparan batu terhadap mobil ambulans milik Yayasan Lazis Pioner LHI di Jalan Siliwangi (Ring Road Barat), Sleman, Yogyakarta, akhirnya berakhir damai secara kekeluargaan.
Pelaku yang sempat kabur usai melakukan aksinya, kini telah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Gamping dan dipertemukan langsung dengan pihak korban.
Kronologi Cepat dan Sigap
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah relawan ambulans, Bryan Manov, dengan sigap merekam pelat nomor kendaraan pelaku yang mencoba kabur melawan arus ke arah pemukiman warga di daerah Nogotirto, Kamis sore (5/11/2026).
Berkat laporan resmi dan koordinasi aktif yang dilakukan Bryan bersama tim gabungan Polsek Gamping dan Satreskrim Polresta Sleman, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Berakhir Damai, Pelaku Tanggung Jawab Penuh
Bryan Manov, selaku relawan sekaligus kru ambulans yang mengawal ketat kasus ini sejak awal, memberikan keterangan bahwa permasalahan tersebut kini telah dinyatakan selesai.
“Permasalahan sudah selesai. Pihak pemotor sanggup mengganti seluruh biaya perbaikan dan sudah membuat surat pernyataan,” ujar Bryan Manov saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesepakatan damai tersebut, pelaku mengakui kesalahannya di hadapan petugas kepolisian dan pengurus yayasan. Adapun kesepakatannya meliputi:
1. Ganti Rugi Materiil: Pelaku sanggup mengganti seluruh biaya perbaikan kerusakan pada pintu depan sebelah kiri ambulans.
2. Surat Pernyataan Resmi: Pelaku menandatangani surat pernyataan di Mapolsek yang berisi pengakuan bersalah, permohonan maaf terbuka, serta janji tertulis untuk tidak mengulangi tindakan arogansi yang membahayakan keselamatan orang lain di jalan raya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, kasus tersebut resmi ditutup secara kekeluargaan.
Pelajaran untuk Pengguna Jalan
Pihak relawan ambulans berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu menghormati dan memprioritaskan kendaraan darurat yang sedang bertugas.
Sebagai informasi, hak prioritas kendaraan ambulans telah diatur secara tegas dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Berdasarkan aturan tersebut, ambulans merupakan kendaraan yang wajib didahulukan dan memiliki hak utama di jalan raya. Tindakan sengaja menghalangi, mengganggu, atau merusak armada prioritas dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.*SY.













