Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kebakaran Hebat Diduga Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal di Jalan Sidodadi Soekarno Hatta

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PEKANBARU|LENSANUSA.COM– Kebakaran besar melanda sebuah bangunan yang diduga kuat sebagai gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Sidodadi, kawasan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/2/2026).

Kobaran api yang melahap bangunan tersebut tampak membumbung tinggi dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar. Sejumlah unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi guna mengendalikan api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, lokasi yang terbakar telah lama dicurigai sebagai tempat penimbunan dan penyimpanan BBM solar tanpa izin resmi. Aktivitas bongkar muat BBM disebut kerap terjadi pada malam hari dan dinilai tidak wajar.

“Kami sudah lama curiga. Aktivitas keluar masuk kendaraan tangki sering terjadi malam hari. Kejadian ini sangat berbahaya bagi warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa kebakaran ini memicu desakan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Masyarakat meminta aparat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk mengusut kemungkinan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Selain merugikan negara, ini juga mengancam keselamatan masyarakat,” tambah warga lainnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti bangunan tersebut merupakan gudang penyimpanan BBM ilegal, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 53 huruf b dan c jo Pasal 23 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Pasal 55 KUHP, apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.
Pasal 188 KUHP, jika terbukti adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 (lima) tahun.

Selain itu, jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, maka yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan hukum pidana umum serta kode etik profesi sesuai institusi masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan penyebab kebakaran serta legalitas aktivitas gudang tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan demi mencegah praktik penimbunan BBM ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

 

Editor: Andi champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peduli Berbagi: Lapas IIA Bangkinang Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir Di desa Kampung Panjang 

TNI/POLRI

Tragedi Penikaman Bocah di Percut Sei Tuan, Polda Sumut Sampaikan Belasungkawa dan Dukungan

TNI/POLRI

Polda Sumut Gunakan Face Recognition hingga Rekayasa Lalu Lintas Amankan F1 Powerboat Toba 2025

TNI/POLRI

Sepekan Awal 2025, Polda Sumut Tangkap 31 Pemain Narkoba

TNI/POLRI

Ada Barak Narkoba di Wilayah Tandem Hilir Hamparan Perak, Kades: Kalau itu Saya tidak Ngerti Lagilah

BERITA NASIONAL

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemda Kampar Bangun MPP Dan Lakukan MoU dengan Kanwil Dikjen Pajak Riau

TNI/POLRI

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Simalungun Ringkus Komplotan Narkoba di Seribudolok

BERITA NASIONAL

Pangdam II/Swj Tekankan Kepada Prajurit Dan PNS, Serta Anggota Persit Kodim 0421/LS Untuk Tidak Terjebak Dalam Permainan Judi Online