Home / TNI/POLRI

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:54 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Simalungun Ringkus Komplotan Narkoba di Seribudolok

SIMALUNGUN | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkotika di bekas SPBU (Galon) Pertamina, Jalan Besar Siantar-Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa (25/1/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang pria beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 30,91 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, yang kemudian diteruskan ke Polres Simalungun.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Verry, Jumat (6/3/2026).

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Kelima pelaku yang diamankan adalah RS (22) warga Jalan Kabanjahe, S (28) warga Sei Rampah, OD (34) warga Nagori Bandar Raya, BG (41) warga Nagori Dolok Paribuan, dan SP (46) warga Dusun Bandar Raya.

Saat penggeledahan di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 3 klip plastik kecil berisi sabu (bruto 0,47 gram).

  • 8 bungkus berisi ganja (bruto 30,91 gram).

  • 4 kaca pirex berisi sisa sabu.

  • Alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, dan dua bal plastik klip kosong.

  • Uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan.

“Dilihat dari barang bukti yang ditemukan, seperti timbangan dan plastik klip, lokasi ini diduga kuat menjadi sarang peredaran dan tempat mengonsumsi narkotika,” tambah Verry.

Pemasok Dalam Pengejaran

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke kediaman W, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran (DPO). Kami berkomitmen membongkar jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Verry Purba juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, partisipasi warga melalui kanal pengaduan sangat membantu kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba secara efektif. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

28 Personil Polres Nias dan 6 Personil Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Naik Pangkat

TNI/POLRI

Sinergi Brimob dan PMI di Aek Ngadol: Operasikan Dapur Lapangan hingga Perbaiki Fasilitas Masjid

TNI/POLRI

Tiga Begal Sadis Residivis Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Belasan Kasus di Medan

SUMATERA UTARA

Kolaborasi Polres Simalungun dan Pihak Terkait Sukses Pulihkan Akses Jalan di Parapat

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Pulo Brayan

BERITA NASIONAL

Giat Sambang ke Kantor Bank Sumsel Desa Bandar Agung, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Berikan Himbauan ini

DAERAH

Gandeng Polresta Pekanbaru, Wako Pekanbaru Pimpin Penutupan Sejumlah TPS Liar 

BERITA NASIONAL

Kapolsek Rantau Alai Pimpin Giat Penanaman Pohon Serentak Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024