Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 23 November 2023 - 11:44 WIB

Kejaksaan Agung Sita Aset Harta Benda Terpidana Cukai

JAWA TENGAH | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Agung Repiblik Indonesia melalui tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana cukai, terhadap harta benda /aset milik Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari berupa tanah dan bangunan seluas 862 M2 di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Adapun sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 644/PID.SUS/2023/PT.SBY yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5559 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang pada pokoknya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Vero bom Kastari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperoleh barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini”.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.

Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari diketahui telah bersalah melakukan tindak pidana cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 28 Juni 2022 di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana Abdul Syukur als Budi als Veri bin Kastari sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban, Tim Kejari Kudus dan disaksikan oleh pihak Bea Cukai Kudus, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Kudus, serta pihak perangkat desa setempat.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

SMA Negeri 1 Tanjung Raja Gelar Panca Lomba Prasmantra 2024

BERITA NASIONAL

Satu Pelaku Begal yang Beraksi di Tanjung Senai Dibekuk Team Tekab 156 Polsek Indralaya

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Binjai Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Peringati Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

DI YOGYAKARTA

Usai Gasak 3 iPhone 17 di Gudang Ekspedisi Sewon Bantul, 2 Karyawan Jasa Pengiriman Paket Dibekuk Polisi

DKI JAKARTA

Jusuf Rizal Ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat Rp 2,9 Milyar

BERITA NASIONAL

Kasrem 043/Gatam Hadiri Seminar Meningkatkan Wawasan Dan Kesadaran Generasi Muda Hupakad

HUKUM/KRIMINAL

Agen BRILink Diduga Tipu Penerima Manfaat PKH di Sumba Barat

SUMATERA UTARA

Polres Langkat Rilis 6 Kg Sabu dan 1,3 Kg Ganja