Home / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:28 WIB

Agen BRILink Diduga Tipu Penerima Manfaat PKH di Sumba Barat

Sumba Barat, LENSANUSA.COM– Kasus penipuan terhadap penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) kembali terjadi. Kali ini, seorang agen BRILink di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, inisial UK, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan sosial.

Korban, seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya, menceritakan bahwa saat melakukan penarikan uang PKH di agen BRILink milik UK pada Selasa (9/12), ia merasa ada yang janggal. Meskipun struk yang ditunjukkan oleh agen menunjukkan jumlah penarikan yang lebih kecil dari yang seharusnya, UK bersikeras bahwa itu adalah jumlah yang benar.

Merasa curiga, anak korban, Kristo Nanga, kemudian melakukan pengecekan ulang di agen BRILink lain. Hasilnya mengejutkan, struk dari agen tersebut menunjukkan jumlah yang berbeda dengan struk yang diberikan oleh UK. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata telah terjadi dua kali transaksi penarikan pada hari yang sama, dengan selisih sekitar Rp200.000.

“Saya curiga ada yang tidak beres. Setelah saya cek ulang di agen lain, ternyata uang yang ditarik lebih banyak dari yang saya terima,” ungkap Kristo dengan nada kecewa.

Peristiwa ini mengungkap dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh agen BRILink terhadap penerima manfaat PKH. UK diduga sengaja melakukan dua kali penarikan, dengan satu transaksi dialihkan ke rekening pribadinya.

Kristo berharap pihak BRI segera mengambil tindakan tegas terhadap agen nakal seperti UK. “Saya berharap BRI dapat menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Ini sangat merugikan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bantuan,” tegasnya. | **Ik

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Kejari Kuansing Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Terkait Pembangunan Lintasan Atletik

HUKUM/KRIMINAL

Kejari Gunungsitoli Sita Barang Bukti Rp 662 Juta Terkait Kasus Pengerasan Tebing Sungai Idanogawo

DAERAH

LAMR Minta Hasil PKH Beri Hak Masyarakat Adat Paling Kecil 30 Persen

HUKUM/KRIMINAL

Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba, 64 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

HUKUM/KRIMINAL

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Husri Aminuddin Als Udin

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan dan Ka, UPT Pemasyarakatan Medan Sekitar Laksanakan Audiensi dengan Wali Kota Medan

HUKUM/KRIMINAL

Diduga Penuhi Unsur Pidana Pencemaran, DPP PPRI Putra, Minta DLHK Libatkan PPNS

DAERAH

Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar “Merajut Ukhuwah dalam Memaknai Spirit PON XXI Aceh – Sumut 2024