BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kejaksaan Negeri Bantul memusnahkan barang bukti dari 190 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di Lapangan Trirenggo, Bantul, Senin (25/8/2025), disaksikan oleh Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi sekaligus penegakan hukum agar barang berbahaya tidak kembali disalahgunakan,” tegas Kajari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga minuman keras ilegal. Data resmi mencatat, terdapat 1.134.400 batang rokok ilegal, 9.356 botol miras, 546 butir psikotropika, 3,78 gram sabu, 34,56 gram ganja, serta satu pucuk senjata api.
“Yang paling banyak adalah rokok ilegal dan miras. Semua ini harus dimusnahkan demi keamanan masyarakat,” imbuh Kajari.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan dukungannya. “Kami ingin Bantul bebas dari narkotika, rokok ilegal, dan miras. Tidak boleh ada tawuran, narkoba, ataupun pelanggaran hukum lain di bumi Projo Taman Sari. Masyarakat mendukung agar semua tindak pidana diberantas sampai tuntas,” ujarnya di hadapan peserta kegiatan.
Kegiatan ini juga menjadi momentum sinergi antar instansi hukum. Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari menyatakan, “Polri bersama Kejaksaan, BNN, dan semua pihak akan terus berkomitmen menjaga Bantul agar kondusif.”ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0729/Bantul Letkol Inf Muhidin menambahkan, “Kami siap mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum demi keamanan masyarakat.”. *SY.














