Home / HUKUM/KRIMINAL / NIAS INDUK

Kamis, 30 November 2023 - 22:05 WIB

Kejari Gunungsitoli Sita Barang Bukti Rp 662 Juta Terkait Kasus Pengerasan Tebing Sungai Idanogawo

NIAS INDUK | LENSANUSA.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah memeriksa 22 orang saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo di desa Ahedano Kecamatan Idanogawo, Nias Induk.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH pada konferensi persnya di hadapan sejumlah awak media, Kamis (30/11/2023).

“Telah diperiksa 22 orang saksi, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan Tersangka,” jelasnya.

Menurut Parada, proyek pengerasan tebing Sungai Idanogawo bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2022 dikelola PUPR UPT Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.

Didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Teo Lase, Kajari menjelaskan Pengerasan Tebing itu dikerjakan CV GPR berdasarkan kontrak Nomor: 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022, dengan nilai sebesar Rp 3.039.263.539,05 dan masa pekerjaan 180 hari kalender serta PPTK inisial JHE.

“Bangunan ditemukan roboh akibat kedalaman Pondasi tidak sesuai, tidak sesuai standar kontruksi. Selain itu, juga terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh,” papar nya.

Lanjutnya, Kontraktor dan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan itu terdapat perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan undang-undang Tipikor No 31 tahun 1999 jo undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Selain itu, Kontraktor melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah serta undang-Undang no.2 tahun 2017 tentang jasa Kontruksi Kontrak nomor : 602.1/423/PI-N/24 Juni 2022.

Terkait perkara itu, Kejari Gunungsitoli telah memeriksa 22 orang saksi dan menemukan ada kerugian negara serta telah menyita uang sebesar Rp 622.000.000 sebagai barang bukti.

Rerporter : SH.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Labuhanbatu Turut Serta Bekuk 2 Pengedar Sabu di Padang Bulan

HUKUM/KRIMINAL

Polisi Tetap Proses Kasus Cabul di PT KTU Sesuai Prosedur dan Tahapan

HUKUM/KRIMINAL

Kepala SMAN 1 Rohul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

DAERAH

Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku penyalah Gunaan Narkotika jenis Ganja

DAERAH

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Muhammad Khaidir Nasution

HUKUM/KRIMINAL

LSM LIRA Luncurkan Saluran Prabowo-Gibran Anti Korupsi Di Sumut. Terima Pengaduan Kasus Korupsi Berhadiah

DAERAH

Polsek Padang Tualang Tangkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

DAERAH

Gelar Hari Kebangkitan Nasional Ke-115 Korem 043/Gatam Gelorakan Semangat Kebangsaan Berjuang Bersama