Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 28 November 2023 - 20:14 WIB

Kejari Sidoarjo Sita Uang MIliyaran Rupiah Terkait Kasus Tipikor

SIDOARJO | LENSANUSA.COM – Pada Hari ini selasa Tanggal 28 November 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 1.849.838.115,- (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah).

Uang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo Kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bersumber dari uang pengembalian Atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA ( Pasang baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015.

Kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015. Dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan Langganan

Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK). Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan,

Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation). Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.

Setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE (Computerized Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) PASBA sebesar Rp. 5.726.760.000,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum.

Kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian juga sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Yang nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak korupsi tersebut.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Mobil Kijang Super Juragan Bakso Ojo Gelo Bantul Hilang, Diduga Dibawa Kabur Karyawannya Sendiri

DI YOGYAKARTA

Kapolres Berikan Penghargaan Terhadap 12 Personil Berprestasi

DI YOGYAKARTA

Seorang Pria Terserempet KRL di Stasiun Lempuyangan

MEDAN

Tekuk Papua di PON XXI, Jatim Sabet Perunggu Cabor Hockey Putra

BERITA NASIONAL

SD 83 Pekanbaru Terbakar, Disdik Tumpangkan 500 Murid Ke Sekolah Terdekat

DAERAH

Jalan Akses Utama Dua Nagari Di Pessel Terancam Putus

DAERAH

Kontraktor PT Dambha Persada KSO Diduga Langgar PP No 12 tahun 2021

BERITA NASIONAL

Menanggapi Berita yang Beredar, dr Andi Nopan MH : Itu Berita Hoaks! Justru PERNEFRI Mensuport Untuk Segera Buka Lagi