Home / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 16 April 2025 - 07:24 WIB

Sidang Pembacaan Gugatan PHI Digelar, PT Palma Satu Mangkir

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Sidang pembacaan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Industrial (PHI) nomor : 26/Pdt. Sus – PHI/2025/ PN. Pbr., digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/04/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ronisusanto, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota Abdul Haris, S.H., dan Rustam Sinaga, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Dita Triwulany.

Dalam persidangan, diketahui PT Palma Satu selaku pihak Tergugat tidak terlihat hadir (mangkir) sehingga sidang tersebut ditunda dan di jadwalkan pada  tanggal 25 April 2025 mendatang.

Alasan pihak Tergugat tidak hadir di persidangan sampai berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi.

Kuasa hukum para Penggugat, Yunaldin Zega, S.H., menyayangkan sikap perusahaan selaku pihak Tergugat yang terkesan tidak tidak jentelmen.

Menurutnya, pihak perusahaan Palma satu tidak jentelmen menghadapi proses hukum, sengaja mengudur – ngundur waktu.

“Di sini kita tau perilaku perusahaan Palma satu ini sangat memprihatinkan, Hingga tidak segan – segan mendiskriminasikan karyawan nya sebagai mana kita ketahui kejadian pengusiran paksa dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap klien kami Fatizaro hia cs (40) tertanggal 24 Januari 2025.

“Dimana bukti yang telah kami peroleh bahwa perusahaan Palma Satu diduga melanggar aturan baik UU nomor 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja
Serta PP 35 tahun 2021.” lanjutnya .

Yunaldi menjelaskan, kondisi klien nya sangat memprihatinkan semenjak di PHK sepihak oleh perusahaan Palma Satu sejak bulan Januari 2025.

“Sampai saat ini terancam akan kebutuhan, apalagi tempat tinggal mereka bagaikan burung yang tidak mempunyai sarang,” ujarnya sambil mengeluarkan air mata saat diwawancarai di ruang kerjanya, (15/04).

Hal yang sama disampaikan Waonasokhi Giawa selaku Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan KASBI. Waonasokhi mengecam keras sikap perusahaan tersebut..

” Perilaku perusahaan ini memang sangat keterlaluan, tidak punya hati. Beberapa bulan lalu korban ini diusir secara paksa dan barang – barang mereka dirusak serta hak mereka sebagai karyawan tidak diberikan oleh perusahaan,”.

Waonasokhi berharap, semoga yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan yang seadil – adil nya dan korban mendapatkan haknya yang sebenarnya sesuai UU yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Persiapkan WBK, Karutan Coffee Morning Bersama Staff Sharing Knowledge

DAERAH

Kapolres Pelabuhan Belawan Bersama Walikota Medan Paparkan Sejumlah Kasus Viral di Medsos

HUKUM/KRIMINAL

Keynote Speaker di Kampus FISIP USU, Kapolda Sumut Serukan Narkoba Musuh Bersama!

DAERAH

Kejati Riau Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Poltekkes Kemenkes Riau

HUKUM/KRIMINAL

Inovasi Limbah Dapur Jadi Pupuk, Peserta Magang Kemenaker Dukung Ketahanan Pangan di Rutan Medan

HUKUM/KRIMINAL

Polda Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kobarkan Semangat Persatuan dan Ketangguhan Pemuda Indonesia

HUKUM/KRIMINAL

Dua Juru Parkir Liar di Medan Diamankan Polisi, Salah Satunya Pernah Viral di Medsos

HUKUM/KRIMINAL

Perkuat Karakter, Rutan Labuhan Deli Gandeng Yayasan Rohani Buka Kelas Pemuridan