Iklan KPU

Home / DAERAH / PEKANBARU

Rabu, 11 Januari 2023 - 20:58 WIB

Kejati Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan SKKT Gardu Induk Garuda Sakti Pekanbaru

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Rizky Rahmatullah, S.H., M.H., gelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKKT) 150 KW GIS Gardu Induk Garuda Sakti Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019. Rabu, 11 Januari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

 

Rizky didampingi Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripirwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi dapat disimpulkan telah ditemukan perbuatan pidana dalam kegiatan pembangunan SKKT tersebut.

 

Berdasarkan data yang diekspos ke awak media, diketahui pada tahun 2019 Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPPJ) Riau – Kepri mengadakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 KV GIS – Gardu Induk Garuda Sakti Kota Pekanbaru dengan nilai pagu sebesar Rp. 320.484.638.000.00,- bersumber dari anggaran PLN dengan nilai Kontrak awal sebesar Rp. 276.350.608.665.00,- (Dua rarus tujuh puluh enam miliyar tiga ratus lima puluh juta enam ratus delapan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).

Selanjutnya, addendum pertama nilai kontrak menjadi Rp. 306.758.014.769.00,- dan pada addendum ke 2 menjadi Rp. 309.604.828.258.00,- dengan pelaksana proyek adalah PT inisal T pada tahun 2020 berdasarkan hasil lelang terbatas.

 

Pada tahap penyelidikan, tim penyelidik Pidsus Kejati Riau telah menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara karena seharusnya pekerjaan selesai tahun 2021, namun sampai saat ini jaringan tersebut belum berfungsi dan tidak pernah dilakukan perpanjangan waktu kontrak dan penerimaan denda dari rekanan.

 

“Ada 2 objek perkara yang saat ini dilakukan penyelidikan, yaitu pada penyelidikan pada salah satu kegiatan fisik kepada salah satu OPD di Provinsi Riau,” jelas Rizky kepada awak media.

 

“Dan penyelidikan pada salah satu kegiatan investasi, diduga dinikmati oknum tertentu dan tidak diserahkan sebagai pendapatan daerah kabupaten.” Lanjutnya mengakhiri.

Berita ini 1028 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Besok, PLT BupatiI Akan Hadiri Peringatan Punjak HPN Di Tembilahan

DAERAH

Mudik Lebaran, Pemko Dan Polresta Dirikan 5 Pos Pengamanan Dan 1 Pos Pelayanan

DAERAH

Pemda Kampar Sediahkan Total Hadiah Rp 57 Juta Untuk Gerak Jalan Sehat Bersama Memeriahkan HUT RI Ke78

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Kabun Ungkap Dua Pelaku Terduga Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama sama

BENGKALIS

Baznas Bengkalis Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Amil UPZ, Bupati Kasmarni Puji Perkembangan Baznas

BENGKALIS

Atas Nama Pribadi Asmar Ajak Perkuat Kolaborasi Dan Sinergitas’ Resmikan Panti Asuhan Nafisha Di Meranti

BENGKALIS

Lebih dari 8,1juta Barang Rokok & BKC ilegal Dimusnahkan. ( BMMN )

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Resmikan Kantor PT. BPR Pekanbaru Madani Kantor Kas Bengkalis
× Admin