Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:31 WIB

Kenaikan UMP Naik 50%, Dani Eko Wiyono: Itu Tidak Rasional, Jangan Hanya Cari Popularitas dan Jangan Bohongi Buruh

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebesar 50% untuk 2025 sangat tidak memungkinkan karena kondisi perekonomian saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Dani Eko Wiyono selaku ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia saat ditemui LimaSisiNews, Sabtu (12/10/2024).

Menurutnya tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan tidak rasional. Apalagi dengan kondisi seperti saat ini.

“Saya selaku ketua serikat tentunya sangat senang apabila ada yang meminta kenaikan UMP 50%, akan tetapi kita sebagai serikat juga sebagai pejuang buruh tolong dipikirkan bagaimana ceritanya ketika naik 50% lalu apakah mungkin perusahaan – perusahaan itu bisa menggaji mereka,” ungkap Dani.

Dani menambahkan, jika tidak mungkin, yang perusahaan tidak bisa menggaji, maka akan mem PHK kan karyawannya, perusahaan akan pailit atau bangkrut.

“Lalu bagaimana dengan pengangguran karena adanya PHK itu? Apakah beberapa komunitas atau serikat yang menginginkan kenaikan 50% itu akan bertanggung jawab dengan buruh – buruh yang nganggur tadi?

Kemudian pengusaha, dia pusing hari ini karena kenaikan pajak yang cukup signifikan,” imbuh Dani.

“Pemerintah tidak hadir dalam hal ini. Pemerintah hanya berfikir bagaimana mendapatkan dana untuk menambah pendapatan keuangan negara tapi tidak berfikir karena itu berdampak pada yang lainnya,” imbuhnya.

Menurutnya, pajak – pajak itu sangat menekan pengusaha sehingga pengusaha yang awalnya hanya 10% pajaknya, sekarang menjadi 11%. Dan itu sangat memberatkan pengusaha. Sebenarnya kenaikan 1% itu jangan dijadikan untuk menambah keuangan negara, akan tetapi hal tersebut juga bisa untuk kenaikan gaji buruh.

“Jadi itu juga harus diperhatikanlah. Jadi kita juga harus rasionalah dalam meminta kenaikan UMP, jangan seperti itu. Jangan hanya sekedar berusaha mencari moment agar supaya mengerek bendera biar naik namanya. Jangan hanya sekedar mencari nama saja, hanya ingin membuat namanya besar. Permintaan kenaikan UMP sebesar 50% itu sangat tidak rasional. Kita bisa idealisme namun kita juga harus melihat realita nya seperti apa dan jangan asal minta kenaikan sebesar 50%begitu,” tegas Dani.

Sementara itu seperti dikutip dari HarianJogja.com Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, tuntutan buruh soal UMP naik 50% merupakan aspirasi yang wajar. Hanya saja besarannya tentu harus disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan serta kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Tertidur Pulas ,Rumah Warga Bambanglipuro dibobol Maling

DI YOGYAKARTA

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026

DI YOGYAKARTA

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2025 di Stadion Mandala Krida

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Amankan 53 Pelaku dalam Operasi Pekat Progo 2025: Premanisme, Perjudian, hingga Narkoba

ADVERTORIAL

Rakerda KNPI Kabupaten Bantul Tahun 2024, Peran Pemuda Dalam Menyambut Pilkada Dengan Aman Dan Damai

DI YOGYAKARTA

Beri Kejutan Relawan, Wakapolres Gunungkidul Sambangi Lokasi Berikan Logistik dan Personil Polri Bantu Kegiatan Bedah Rumah

DI YOGYAKARTA

Kecelakaan Beruntun dijalan Madukismo, 2 Orang Alami Luka-Luka