Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:50 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kapolda DIY Anggoro Sukartono, S.I.K., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si., didampingi para pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum, pada Kamis (22/1/2025) di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperoleh gambaran objektif dan komprehensif terkait kesiapan aparat penegak hukum di wilayah DIY dalam menghadapi perubahan mendasar sistem peradilan pidana nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menerima pemaparan terkait kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru. Selain itu, perhatian juga diberikan pada kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa Polda DIY bersama unsur penegak hukum lainnya berkomitmen penuh mendukung implementasi KUHP dan KUHAP nasional.

“Polda DIY terus melakukan langkah-langkah persiapan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten di daerah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Sejarah Peringatan Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

DI YOGYAKARTA

Warga Melawan ! Tanah Pantai Sanglen Digusur Demi Investor dengan Dalih Penataan Kawasan

DI YOGYAKARTA

Hari Bhayangkara ke-80: Kapolres Bantul Bacakan Pesan Presiden Tekankan Profesionalitas Hingga Keamanan Siber

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Adakan Peningkatan Kemampuan Public Relation Dan Presenter Guna Pengembangan Kompetensi Kehumasan Personil

DI YOGYAKARTA

Babinsa Koramil 12/Pundong Bantu Petani Tanam Bibit Padi Jenis 43

DI YOGYAKARTA

Penyuluhan Hukum di Korem 072/Pamungkas, Prajurit Diingatkan Jauhi Pelanggaran dan Bijak bermedsos

DI YOGYAKARTA

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Yamaha Mio Z di Trirenggo Bantul

DI YOGYAKARTA

Tertekan Dituduh Mencuri, Pria Asal Bantul Tewas Gantung Diri