Home / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 12 Mei 2023 - 20:19 WIB

Keruk Tanah Timbun Ilegal Dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru, 2 Orang Ditangkap

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Polisi menangkap dua orang pelaku tambang tanah urug ilegal (galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita satu alat berat sebagai barang bukti.

Pengerjaan tanah timbun yang tak berizin itu mengakibatkan, jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas, apalagi jalan Sudirman sebagai tempat lintasan tanah.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tambang tanah urug ilegal, yakni RK (54) dan HH (21),” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (12/5).

RK merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.

“Keduanya ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan juga,” ucap perwira menengah jebolan Akpol 1997 itu.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh Subdit IV yang dipimpin oleh Kanit III AKP Meki Wahyudi, pada Kamis (11/5).

Teguh menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya.

“Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi,” kata Teguh.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas juga ditangkap.

“Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi itu. Dua orang berinisial HH selaku operator alat berat dan RK selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait,” kata Teguh.

Teguh menyampaikan, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Hebat, Pelaku Pengeroyok Pasutri di PT KTU Melenggang Bebas dan Tetap Bekerja

PEKANBARU

Penyegaran Birokrasi: Wali Kota Pekanbaru Lantik Kepala DLHK dan Bapenda Baru

DAERAH

Gubri Syamsuar Inginkan Juru Pelihara Di Sejumlah Objek Cagar Budaya

DAERAH

Kedatangan Wakapolda Riau Tinjau Karhutla, Wartawan Tidak di Izinkan Wawancara, Kapolres Rohul Diminta Evaluasi Kasat Intelkam

DAERAH

Satlantas Tingkatkan Patroli Saat Perayaan Imlek di Kota Pekanbaru, 37 Unit Sepeda Motor Diamankan.

DAERAH

Empat Pelaku Pembalakan Liar Di Riau Diamankan Gakkum LHK

BERITA NASIONAL

Tuntut Klarifikasi Statemen Kompol Bery Juana, Insan Pers Akan Gelar Demonstrasi

DAERAH

Tak Cukup Ditindak, GANAS ANNAR MUI Riau Dorong Rehabilitasi dan Konseling Korban Narkoba