Home / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 12 Mei 2023 - 20:19 WIB

Keruk Tanah Timbun Ilegal Dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru, 2 Orang Ditangkap

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Polisi menangkap dua orang pelaku tambang tanah urug ilegal (galian C) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Polisi juga menyita satu alat berat sebagai barang bukti.

Pengerjaan tanah timbun yang tak berizin itu mengakibatkan, jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalulintas, apalagi jalan Sudirman sebagai tempat lintasan tanah.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tambang tanah urug ilegal, yakni RK (54) dan HH (21),” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (12/5).

RK merupakan donator sekaligus yang mencatat aktivitas tanah timbun tersebut. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH selaku operator alat beratnya.

“Keduanya ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan juga,” ucap perwira menengah jebolan Akpol 1997 itu.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan oleh Subdit IV yang dipimpin oleh Kanit III AKP Meki Wahyudi, pada Kamis (11/5).

Teguh menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya.

“Kemudian sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi,” kata Teguh.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 sedang melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas juga ditangkap.

“Petugas melakukan tangkap tangan di lokasi itu. Dua orang berinisial HH selaku operator alat berat dan RK selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait,” kata Teguh.

Teguh menyampaikan, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Baca Juga

DAERAH

DP3APKB Kabupaten Pelalawan Hadiri Gebyar Audit Kasus Stunting

BENGKALIS

Wanita Hebat, Mantan Kades Bantan Timur Tak Kenal Lelah Membangun Usaha Produk Mandiri

BERITA NASIONAL

Pemko Pekanbaru Tunggu Instruksi Pusat Lakukan Penanganan Covid

BERITA NASIONAL

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Lantik Pejabat Eselon II di Wilkum Kejati Riau

DAERAH

SEMARAK ISRA MI’RAJ NABI BESAR MUHAMMAD SAW, WBP LAPAS PEKANBARU ANTUSIAS IKUTI LOMBA

DAERAH

Bupati Rohil Resmikan Gedung Puskesmas Panipahan dan Lantik Pejabat Baru

DAERAH

Ditlantas Polda Riau Gelar Police Goes to School & Green Policing di SMAN 12 Pekanbaru

KAMPAR

Sebanyak 65 Pj Kepala Desa di Kampar akan di Eevaluasi