NIAS INDUK | LENSANUSA.COM – Ketua BPD Desa Dahadano, Sehati Harefa menyayangkan pengembalian temuan selisih anggaran APBDes tahun 2022 ke kas Desa tanpa bukti slip penyetoran oleh PJ Kepala Desa Dahadano Kota Gunungsitoli inisial YL.
“Saya sebagai Ketua BPD menyayangkan penyetoran selisih temuan itu ke kas desa karena tidak disertai slip setoran,” ujar Sehati pada awak media saat dikonfirmasi, Senin (06/11/2023).
Sehati Harefa menduga keras, PJ Kades telah berbohong kepada BPD dan masyarakat. Menurutnya, harusnya jika benar dana itu telah dikembalikan ke kas desa, wajib ada slip setoran sebagai bukti.

“Slip itu penting, supaya kami BPD dan masyarakat menyakini dana itu sudah di kembalikan / di “Uta’o”. Kami menduga PJ Kades telah berbohong,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan surat pemberitahuan PJ Kades Dahadano inisial YL kepada BPD, diketahui terjadi penyalahgunaan dana kegiatan pengadaan susu TA 2022.
Dan dari penelusuran BPD, beberapa perangkat Desa diduga turut berperan menikmati hasil penyimpangan Dana Desa khusus itu.
“Terbukti sudah dikorupsi berdasarkan surat tembusan yang di sampaikan PJ Kades kepada Camat Gunungsitoli dan kepada BPD Dahadano Gawu-gawu,” kata Sehati mengakhiri.

Terkait hal itu PJ Kades Dahadano, YL memilih bungkam dan tidak merespon saat dikonfirmasi melalui chat Whatsapp nomor 08122074xxxx, Senin (6/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Padahal, chat konfirmasi sudah sudah terkirim alias centang dua.
Untuk diketahui, viral di media sosial isu PJ Kades Dahadano Gawu-Gawu Kota Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara diduga tilap dana Desa tahun anggaran 2022.
Hal itu terjadi terkait anggaran kegiatan penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas bumil, lansia, insentif) dengan jumlah anggaran mencapai Rp 60.886.000,00.
Pada kegiatan tersebut diduga penyimpangan dan yang tidak terealisasi secara keseluruhan terdapat selisih anggaran sebesar Rp 15.638.000.
Berdasarkan surat Camat Gunungsitoli nomor 412.2/2646/PMDK/GS/2023, tertanggal 31 Agustus 2023 tentang hasil evaluasi Perdes tentang laporan pertanggung jawaban dan realisasi pelaksanaan APBDes T.A 2023, diketahui terdapat anggaran sebesar Rp 15.638.000 (lima belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Terkait hal itu, beredar kabar PJ Kades Dahadano inisial YL mengaku telah mengembalikan selisih anggaran itu ke Kas Desa namun Tanpa Bukti Rekening penyetoran.
Reporter: SH.














