Home / DAERAH / PEMERINTAH

Minggu, 27 November 2022 - 19:04 WIB

Ketua IMO  Riau Sesalkan Pemberitaan Tendensius Terhadap Pj Sekdako Pekanbaru

PEKANBARU | LENSANUSA.COM — Maraknya pemberitaan tendensius dan menyerang pribadi Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, S.T., M.T., tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) yang dapat berakibat menyesatkan masyarakat, Ketua IMO-INDONESIA DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus Hondro menghimbau kepada seluruh media online untuk menunjung tinggi kode etik profesi jurnalis, serta penyajian suatu berita tidak bersifat tendensius.

“Kalau melihat beritanya, terlalu tendensius dan seakan mengarah kepada penggiringan opini publik yang dapat menyesatkan, sehingga saya menyarankan jangan ada lagi pemberitaan yang demikian,” ungkapnya. Minggu, (27/11/22).

“Jika kita sepakat Pers (Media) merupakan Mitra Pemerintah, marilah kita berikan waktu dan kesempatan bagi Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi untuk bekerja membantu Pj Walikota membangun Kota Pekanbaru, Jangan sampai miliki itikad buruk karena belum tercapainya keinginan”,  Kata Johan

“Suatu Berita wajib mengandung unsur 5W + 1 H, bukanlah menghakimi serta yang menggiring opini sesuai kehendak penulisnya, bahkan yang lebih fatal tak jarang menyerang individu hingga pembunuhan karakter pejabat,” lanjutnya.

Menurut Ketua DPW IMO Riau itu, pembunuhan karakter ujung dari suatu pemberitaan tendensius akan selalu mencari-cari cara yang meliputi pernyataan melebih-lebihkan, dan bila perlu manipulasi fakta, pelintir fakta dan data sesuai maksud untuk menghimpun opini guna memberikan citra yang tidak benar terhadap orang yang dituju.

Selain itu Johan Elvianus menyarankan agar setiap berita yang akan dipublikasikan senantiasa dilakukan penyaringan agar tidak terjadi tindakan pelanggaran hukum baik pidana maupun etika.

“Pemberitaan tendensius tak hanya tergolong pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik bahkan juga tergolong pelanggaran pidana, sehingga pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengadukan atau melaporkan ke Dewan Etik Pers dan Kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Proses hukum tersebut akan diperoleh fakta sumber berita dan mengapa membuat judul seperti itu,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

PEMERINTAH

Dirjen Pajak Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

BENGKALIS

Disdukcapil Bengkalis Gesa Perekaman KTP El Melalui Jebol Master dan Go to School

DAERAH

Deklarasi Komitmen Bersama, Rutan Kelas I Medan Siap wujudkan Rutan Terbebas dari Peredaran Narkoba dan Handphone

Nasional

HUT ke-58 BPJS Kesehatan: Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

DAERAH

Astra Daihatsu Lampung mengadakan Talk Show”Tren Memiliki dan Merawat Kendaraan Di Era Digitalisasi”

PEKANBARU

Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp111 Miliar untuk Program UHC 2026

PEKANBARU

KPK RI Gelar Rapat Koordinasi (Raktor ) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau.

DAERAH

Mahasiswa Hukum Unilak Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Kepedulian Sosial di Sungai Mempura