Home / DAERAH / DKI JAKARTA / PENDIDIKAN

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:12 WIB

Ketua Komjak Tegaskan Kerja-Kerja Jurnalis Dilindungi UU

JAKARTA | LENSANUSA.COM — Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi menegaskan kerja-kerja profesional jurnalis dalam tugas jurnalistiknya dilindungi dan dijamin keselamatannya oleh negara lewat Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Pujiyono Suwadi dihadapan awak media saat menjadi salah seorang narasumber pada Diskusi Publik “Revisi KUHAP Dan Ancaman Pidana : Ruang Baru Abuse Of Power ?” yang diselengarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.

Pujiyono Suwadi menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan terkait pemufakatan jahat putusan bebas atau onslag yang berujung suap majelis hakim dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelasa Maret, Surakarta ini mengakui produk jurnalistik memang tidak bisa menjadi bukti dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. “Produk media produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik OOJ,” kata Pujiyono Suwadi.

Dia menjelaskan bahwa pemberitaan atau produk jurnalistik lainnya merupakan bagian dari check and balance dalam penegakan hukum. Dengan begitu, produk jurnalistik tidak bisa menjadi bukti perbuatan menghalang-halangi penyidikan.

Meski begitu, Pujiyono menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti lainnya yang dianggap cukup untuk menjerat Tian sebagai tersangka. Dia menjelaskan adanya bukti bahwa terdapat pemufakatan jahat dan aliran uang.

“Sekali lagi produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak sama sekali tidak masuk, tapi ada alat bukti, dua alat bukti yang lain itu yang mengalir, nah makanya itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, yang produk jurnalistik itu juga tidak masuk ke situ,” ujar Pujiyono.

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).

Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.

“Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

Adapun perintangan penyidikan oleh Marcella CS yakni soal perkara dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Qohar.

Pemufakatan jahat bermula ketika Marcella dan Junaedi memberikan uang senilai Rp478 juta kepada Tian selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. Uang tersebut diberikan sebagai order, agar Tian selaku pihak media memproduksi berita negatif tentang penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung. (Rls)

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Berbagi Kebahagiaan Melalui Touring Pemasyarakatan Dan Bakti Sosia

DAERAH

Meriahkan Hut RI Ke 78, Warga Sugai Jering , Goro Bangun Gapura

BENGKALIS

74 Tahun Sebagai Mushalla, Bupati Bengkalis Resmikan Masjid Darul Wustho

DAERAH

Polres Kampar Lakukan MoU dengan SPBU Bengkel PLN dan PDAM Telkom

DAERAH

Dua Manusia Silver Pelaku Pencurian Kabel PJU di Flyover Simpang SKA Ditangkap 

DAERAH

FKPMR dan PPMR Tolak Pencalonan M Nasir sebagai Calon Gubernur Riau, Wakil Ketua Pujakesuma Riau: Kita ini Bhineka Tunggal Ika

DAERAH

Operasi Ketupat Toba 2025 Beri Dampak Positif, Lalu Lintas Lancar dan Laka Menurun 63 Persen

ADVERTORIAL

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur