Home / TNI/POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 22:47 WIB

Klaim Santunan Korban Kecelakaan Jefri Yanto Pariamalinya tidak Dikeluarkan Oleh Jasa Raharja

SUMBA TIMUR || LENSANUSA.COM – Pada tanggal 14 Agustus 2023, terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.15 WITA di desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Seorang pria bernama Jefri Yanto Pariamalinya menjadi korban dalam kecelakaan ini. Dia mengendarai sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi ED 5722 AH berwarna hitam. Sayangnya, nyawa Jefri tak bisa selamat, keluarganya masih belum bisa mengajukan klaim santunan kepada Jasa Raharja.

Rima Barah, ibu dari almarhum Jefri Yanto Pariamalinya, merasa bingung dan kecewa atas ketidakmampuan mereka untuk mengklaim santunan tersebut. Ia mempertanyakan pihak berwenang mengapa santunan Jasa Raharja tidak dapat diterima oleh keluarganya.

Dalam wawancara dengan media, Rima Barah menjelaskan bahwa STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Jefri masih berlaku. Dia juga menekankan bahwa keluarganya selalu taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Rima Barah menegaskan dirinya tidak terima bahwa kecelakaan terjadi karena Jefri sedang mabuk, karena ia sendiri yang mengangkat korban dan membawanya ke rumah sakit tanpa ada kehadiran polisi di lokasi kejadian.

Merasa ada yang tidak beres dengan proses klaim santunan ini, Rima Barah memutuskan untuk memberikan kuasa kepada Stepanus Liti Djawa, ketua LBH DPW LI – Tipikor Sumba, untuk mendampingi mereka dalam proses hukum.

Rama Dony, S.Kom | penanggung jawab Jasa Raharja kabupaten Sumba Timur

Rama Dony, S.Kom, penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Sumba Timur, menjelaskan bahwa klaim santunan tidak dapat diterima berdasarkan laporan polisi yang mereka terima. Menurut laporan tersebut, kecelakaan terjadi akibat konsumsi minuman keras.

“Karena kronologis kecelakaan menunjukkan adanya indikasi pengaruh minum keras, sesuai dengan ketentuan undang-undang, klaim tidak dapat disetujui,” ungkap Rama Dony saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa, 9 Januari 2024.

Rama Dony menegaskan bahwa Jasa Raharja akan membuat keputusan setelah menerima laporan polisi yang menunjukkan kronologis kejadian secara jelas. Dia juga menghimbau masyarakat Sumba Timur untuk segera membayar pajak kendaraan, karena pemilik kendaraan dengan plat luar dinilai tidak memberikan kontribusi yang cukup untuk daerah.

Meskipun demikian, Rima Barah tetap berharap agar pihak Jasa Raharja Sumba Timur dapat memproses klaim santunan tersebut. Ia menyatakan dengan tegas bahwa anaknya tidak sedang mabuk atau minum keras, dan memperkuat argumennya dengan surat keterangan kematian dari Puskesmas Mangili yang menyebutkan bahwa Jefri Yanto Pariamalinya meninggal akibat kecelakaan tersebut. | Reporter: Ikzed – Kaperwil NTT

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Gelar Jumat Curhat di Kantor Camat Rantau Alai, Ini Himbauan Kapolsek AKP Sutopo

TNI/POLRI

Respons Cepat Polres Simalungun, Dua Pelaku Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi Diamankan

DAERAH

Tim polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku

TNI/POLRI

Ketua DPRD Bengkalis Menghadiri Acara Pernikahan Anak Anggota Komisi IV DPRD

TNI/POLRI

Begal Sad15 Belawan Didor, Masih Muda Sudah Narapidana

TNI/POLRI

Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut dan Polres Langkat Bersihkan Masjid Pascabanjir, Salurkan Bantuan untuk BKM Masjid Azizi

TNI/POLRI

Jumat Berkah, Kapolres Nias Membagikan Makanan Siang Gratis Pada Masyarakat