Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Rabu, 13 September 2023 - 12:57 WIB

Komisaris PT BRM Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RPS SMKN 2 Siduaori

NIAS SELATAN | LENSANUSA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, S.H, M.H, Pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.

Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu AR selaku Komisaris PT. BRM, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Sebelumnya, AR diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, AR diberikan 50 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Komisaris PT. BRM pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000 – (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUH Pidana.

Untuk perkara ini, Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Wadir CV KBA Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Tipikor Pada SMKN-1 Gomo

DAERAH

Kapolres Labuhanbatu Kunjungi Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Pulo Padang

DAERAH

Mubes V PB GAMI Sukses. HM Soebandhi Aklamasi Terpilih Jadi Ketua Umum

SUMATERA UTARA

Kapolresta Deli Serdang Buka Kompetisi Panahan Plantation Archery Open Piala Kapolresta Deli Serdang 2024

DAERAH

Coffe Morning Awak media Bersama Rutan kelas I Pekanbaru

LANGKAT

Subsatgas Propam Polres Langkat OMP Toba 2024 Laksanakan Pengawasan Personel di KPU dan Bawaslu

HUKUM/KRIMINAL

Sidang Gugatan PTUN Kapolda Riau, Penggugat Hadirkan Dua Saksi

HUKUM/KRIMINAL

Tolak Rekaman Wartawan! Diduga Pengawas SMAN 1 Waingapu Bersikap Kasar dan Introvert Terhadap Wartawan Terkait Dana BOS