Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Rabu, 13 September 2023 - 12:57 WIB

Komisaris PT BRM Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RPS SMKN 2 Siduaori

NIAS SELATAN | LENSANUSA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, S.H, M.H, Pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021.

Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu AR selaku Komisaris PT. BRM, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 September 2023 s/d 1 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.

Sebelumnya, AR diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, AR diberikan 50 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Komisaris PT. BRM pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.648.000 – (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUH Pidana.

Untuk perkara ini, Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

HUKUM/KRIMINAL

Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

SUMATERA UTARA

Polres Langkat Musnahkan 9.220,62 Gram Sabu dan 92.057,65 Gram Ganja Kering

LANGKAT

Polres Langkat PAM Peringatan Haul Satu Abad TUAN GURU BESILAM

HUKUM/KRIMINAL

Korban Penganiayaan di Desa Karita Dapat Akses Keadilan Melalui LBH LI-TIPIKOR Kab. Sumba Timur

SUMATERA UTARA

Sat Binmas Polres Langkat Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas

DAERAH

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Audit Dana Desa Tegideu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat

LANGKAT

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Desa Secanggang!