Home / BENGKALIS / DAERAH

Jumat, 26 Mei 2023 - 19:49 WIB

Komisi I Rapat Kerja Mengenai Peran Serta Pemda Dalam Mensosialisasikan Perda

 Komisi I DPRD KabuSaat Ke Bagian Hukum Kota Kampar.

Komisi I DPRD KabuSaat Ke Bagian Hukum Kota Kampar.

BENGKALIS |  LENSANUSA.COM – Humas DPRD – Untuk mendalami peraturan daerah yang telah disahkan oleh daerah, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis rapat kerja bersama Bagian Hukum Kota Kampar terkait peran serta Pemda dalam rangka mensosialisasikan Perda-Perda yang telah disahkan oleh Kota Kampar, Kamis (25/05/2023).

Kedatangan Komisi I disambut oleh  Susilawati selaku Perancang Perundang-Undangan dan Rudi Andika Analis Hukum Muda.

Ketua Komisi I Febriza Luwu menyampaikan dalam penyusunan Perda terdapat tahap mengajukan usulan-usulan hingga ke tahap persetujuan dan dalam pelaksanaannya Perda perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk menyempurnakan peraturan daerah tersebut.

“Perlu adanya kerja sama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif dalam pelaksanaan Perda yang akan menjadi payung hukum di daerah,” ucapnya.

Susilawati menjelaskan dalam pengusulan rancangan Perda pemerintah Kampar mengundang masyarakat dan mensosialisakan untuk menyebarluaskan Perda sebelum disahkan menjadi Perda, Bagian Hukum ikut menjadi narasumber dalam Rancangan suatu Peraturan Daerah.

“Dan kami juga membentuk tim penegak Perda yang berpusat di Satpol PP dan bekerja sama dengan Bapenda dari segi pemungutan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pada saat penyusunan naskah akademik kita sudah mengundang masyarakat, tokoh masyarakat dan pihak lainnya untuk memberikan masukan terhadap Perda yang akan disahkan bersama Dinas terkait,” jelasnya.

Selain itu Sanusi Selaku Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mengatakan perlu adanya informasi yang lebih dalam lagi terhadap penyebarluasan Perda ke masyarakat dalam menunjang peraturan daerah yang telah disahkan menjadi payung hukum demi kepentingan masyarakat menyelesaikan suatu masalah di daerah.

Sebagaimana kita ketahui bersama dalam penyusun naskah akademik harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan ada pendukung lainnya yang bisa memperkuat rancangan peraturan daerah tersebut sebelum dijadikan Perda.

Diakhir Pertemuan, Komisi I H. Arianto juga mengatakan dengan adanya penyebarluasan peraturan daerah ini diharapkan masyarakat mengetahui Perda apa saja yang telah disahkan oleh pemerintah daerah yang dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peraturan daerah.

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Pj Bupati Kampar Buka Musrenbang Kabupaten Kampar 2024

DAERAH

Pemkab Labuhanbatu Pecahkan Rekor Muri di Bidang Pendidikan

PEKANBARU

Dandrem 031/ Wira Bima Meresmikan Mushalla Al Ikhlas Di Area Kantor Dandrem 031/Wira Bima

DAERAH

Kuasa Hukum Jodi, Proses Hukum Klien Kami Di Duga Ada Rekayasa, Tidak Transparan, Tidak Profesional Bertentangan Dengan PERKAP (nmr 06 Tahun 2019)

DAERAH

Sudah Berbulan bulan Ketum APTMR Melaporkan ke Kejari , Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan,Ada Apa APH Ini?

DAERAH

Wakapolri Hadiri HUT ke 22 KBPP Polri dan Pelantikan PAW

DAERAH

Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Penuh Khidmat

DAERAH

KPU Sumut menerima pencalonan gubernur dan wakil gubernur 2024