Home / BENGKALIS / PARLEMENTERIA

Senin, 3 April 2023 - 18:53 WIB

Komisi II Gali Informasi Terkait PI 10% SKK Migas

Komisi II menggali informasi ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau

Komisi II menggali informasi ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Humas DPRD Menunjuk keseriusan terhadap penawaran Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Komisi II menggali informasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, pada Jumat (01/04/2023).

 

Participating  Interest (PI)  merupakan keikutsertaan  badan  usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk  usaha tetap  dalam pengelolaan hulu  Migas  melalui pengalihan Participating Interest (PI).

Ketua Komisi II H. Adri mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi sejalan dengan beralihnya Blok Rokan dari Chevron ke PHR terkait penunjukan BUMD oleh Provinsi Riau ke kabupaten sekaligus meminta gambaran kapan hasil PI 10% bisa dinikmati oleh kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Sekretaris ESDM Muhammad Hasanalutfi menjelaskan proses pengalihan PI 10% Wilayah Kerja SKK Migas terdiri dari 12 tahapan dan BUMD yang akan mengelola PI 10% wilayah Riau adalah perusahaan Riau Petroleum.

Menurut Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, keterwakilan kabupaten/kota bisa melalui Pemkab secara langsung atau BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemkab. Nantinya akan dibuat kesepakatan bersama antara bupati dan gubernur terkait keterwakilan dan besaran saham masing-masing kabupaten/kota. Menurut BPKP untuk menerima hak-hak dari PI 10% ini harus dilakukan penyertaan modal diawal pada perusahaan.

Ikut mendampingi, Syahrial selaku Wakil Ketua DPRD menanggapi dalam konteks peraturan, DPRD berhak menyampaikan pendapat kepada kepala daerah bahwa sangat beresiko menunjuk BUMD yang selama ini Track Recordnya tidak sukses ketika pemerintah meletakkan saham.

“Dengan adanya penyertaan modal yang berarti Resource nya dari APBD, tentunya akan melalui tahap pembuatan Perda di DPRD, di dalam Perda tersebutlah nanti dibuat indikator apabila kepala daerah ingin menunjuk perusahaan daerah yang mewakili Kabupaten Bengkalis, seperti tidak ada bermasalah di manajemen keuangan, sudah memberikan profit kepada pemerintah daerah, dan lainnya,” jelas Syahrial. (Adv)

Berita ini 1024 kali dibaca

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Hadiri Pembukaan Pameran TTGN Di Lampung, Kasmarni Berharap Desa Harus Manfaatkan Teknologi

BENGKALIS

Kadis Disperindag Zulfan Anggaran Kegiatan Perjalanan Dinas Setiap Tahun Saya di Audit BPK

BENGKALIS

Kasmarni Minta Pengurus UPZ Masjid dan Musholla Berperan Aktif Bantu Tingkatkan Kelola Zakat

BENGKALIS

Bea Cukai Kabupaten Bengkalis Dinilai tak Serius Menangapi Peredaran Rokok Ilegal

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Kepada Masjid, Anak Yatim dan Dhuafa icon

BENGKALIS

Kasmarni Berharap, KORMI Bengkalis Dapat Mengembangkan dan Meningkatkan Olahraga Rekreasi Masyarakat

BENGKALIS

Seiring Dengan Pawai Ta’aruf MTQ KE XXVIII Tingkat Desa Jangkang Resmi di Buka 

BENGKALIS

Septian dan Arsya Ditetapkan Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis
× Admin