Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 23 April 2023 - 21:23 WIB

Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera Diduga Gelapkan BPJS Kematian Anggota

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Generasi Mandiri Sejahtera (GMS) diduga gelapkan iuran BPJS santunan kematian, berdasarkan keterangan suami dari ahli waris Salah satu Anggota GMS Hatimasi Duha yang meninggal dunia akibat mengalami sakit, dan Hatimasi Duha selaku anggota GMS tidak mendapatkan Santunan kematian dengan alasan data tidak valid Senin, 17/04/2023.

Dijelaskan Asman Telaumbanua bahwa istrinya Hatimasi Duha (alm) telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera sejak bulan desember tahun 2022 dan juga memendaftarkan diri ikut sebagai anggota BPJS Kematian dengan membayaran iuran melalui pihak GMS pada bulan februari 2023 di unit KSP GMS Tenayan Raya kepada saudara Enima Gulo, dijelaskan Asman Setelah Enima Gulo menerima iuran dari Almarhum Hatimasi Duha, Enima Gulo menyetorkan uang iuran tersebut kekantor KSP GMS yang berada di jalan Harapan Utama kelurahan Delima Kota Pekanbaru pada tanggal 15 februari 2023 yang diterima oleh April TN. Gulo. Namun, pihak Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera tidak mendaftarkan Alharhum Hatimasi Duha sebagai anggota BPJS Kematian kepada kantor BPJS, sehingga kuat dugaan GMS sengaja menggelapkan iuran BPJS tersebut, jelas Asman.

Sebelumnya pihak GMS menyampaikan kepada Alharhum Hatimasi Duha, jika menjadi anggota BPJS Kematian maka kalau meninggal dunia Ahli waris mendapatkan santuan kematian sebesar Rp. 42.000.000. Namun tuhan berkata lain, pada tanggal 09 April 2023, Hatimasi Duha meninggal dunia dan pihak GMS datang kerumah duka dengan memberikan bantuan sosial sebesar Rp. 2.500.000 kepada suami almarhum, namun pada saat itu juga pihak GMS menyampaikan bahwa untuk santunan kematian dari BPJS Kematian tidak bisa cair, dengan alasan saat didaftarkan data Almarhum Hatimasi Duha tidak Valid.

Setelah pihak KSP GMS mengatakan tidak valid, pihak korban mencoba melakukan pendaftaran ke pihak BPJS untuk memastikan hal tersebut, alhasil data Korban Valid dan bisa di daftarkan ke BPJS.

Asman Telaumbanua selaku ahli waris dan juga suami Hatimasi mengatakan “Perjanjian awal terkait dengan BPJS Ketenagaan kerja khusus jaminan kematian yang di sampaikan kepada kami 42 jt mohon dibayarkan kepada kami sebagai anggota KSP GMS yang saat ini telah berduka”. Harapnya.

Saat dikonfimasi Mantan sekertaris KSP GMS Ondroita Tafonao terkait dengan santunan BPJS kematian memgatakan “rata-rata yang telah mendaftakan diri melalui saya telah sudah terdaftar ke pihak BPJS dan kartunya telah di berikan ke pada anggota KSP GMS kecuali nama yg telah meninggal ini tidak melalui saya melainkan melalu Istri Ketua langsung”.Jelasnya.

Dari hal ini di konfimasi ke pihak penanggung jawab KSP GMS Balohuku Tafonao selaku ketua “pada dasarnya sesuai ART KSP GMS pasal 3 maka kami tidak pernah menahan-nahan pengembalian simpanan anggota GMS termasuk iuran BPJS jika tidak bisa didaftarkan. Proses pengembaliannya wajib anggota atau ahli waris dari anggota tersebut datang ke kantor untuk mengambilnya dan mendatangani berita acara dan tanda terima”. Jelasnya

Sumber : Riaukontras

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Kampar Dukung Program Transisi PAUD Ke SD Menyengangkan

DAERAH

Pj Bupati Kampar Apresiasi Dan Mendukung Penuh Kegiatan Lomba Cerdas Tepat Perpajakan

DAERAH

Pemko Pekanbaru Diganjar Rp19 Miliar Pasca Berhasil Turunkan Inflasi

DAERAH

Pemkab Labuhanbatu Terima DIPA Tahun Anggaran 2024

DAERAH

DPRD Kuansing Rekomendasikan 6 Hal Terkait RTRW

DAERAH

Pemko Pekanbaru Bangun Masterplan Penanganan Banjir Secara Berkala

DAERAH

Layak Diapresiasi, AKBP Bonni Fasius Siregar dan Tim Bantu Warga Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Depan Gedung  MTQ Pekanbaru

DAERAH

Tausiyah Ustadz Abdul Somad Bersama Keluarga Besar Korem 031/ Wira Bima