Sumba Timur, LENSANUSA.COM – Kasus penganiayaan menggemparkan Dusun Katodjara, Desa Kambata Bundung. Abet Kaliku Ratu Mila, menjadi korban Penganiayaan oleh pelaku atas nama Jupri, yang menyerangnya tanpa ampun pada 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WITA.
Peristiwa ini bermula saat yang diduga pelaku tiba-tiba datang ke rumah Derti Ludji Kaborang, di mana korban juga berada. Tanpa basa-basi, pelaku langsung melancarkan aksinya, meninggalkan luka di pelipis mata kiri korban. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah Oka Pindijawa.
Tak tinggal diam, pemerintah desa Kambata Bundung segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahaungu Eti melalui telepon seluler. Korban dan pelaku pun dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru dihadapkan dengan kekecewaan. Pasalnya, setelah memberikan keterangan, pihak kepolisian tidak memberikan Surat Laporan Polisi (LP) dan hanya memintanya untuk menunggu panggilan.
Karena belum menerima panggilan dari pihak kepolisian dan status kasusnya masih mengambang, Korban memutuskan untuk mengadu kepada tim media serta mendatangi kantor Polsek Kahaungu Eti
Sehingga pada hari Selasa, 23 Juli 2024, Korban, didampingi Kepala Dusun Katodjara, mendatangi kantor Polsek Kahaungu Eti. Kedatangannya bertujuan untuk menanyakan kejelasan dan meminta keadilan atas kasus penganiayaan yang dialaminya.
Lambatnya penanganan kasus ini oleh Polsek Kahaungu Eti menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Minimnya informasi yang diberikan kepada korban dan proses hukum yang terkesan lamban, memicu keraguan terhadap komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan. |*Redaksi














