Home / POLITIK / SUMATERA UTARA

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:36 WIB

KPU Medan Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

MEDAN | LENSANUSA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan untuk Pilkada Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jadwal dan lokasi pendaftaran pasangan calon akan dijadwalkan pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Selanjutnya Kamis tanggal 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan.

Terkait syarat pendaftaran para pasangan calon harus memenuhi syarat berikut :
Kewarganegaraan dan Usia : Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Wali Kota serta 25 tahun untuk Wakil Wali Kota.

Pendidikan : Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Kesehatan : Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Rekam Jejak : Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Keuangan : Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.

Kemudian, persyaratan khusus selain syarat umum, calon juga harus :
Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.

Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.

Proses Pendaftaran dan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus :
*Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan*.

Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/PermohonanSilonParpol.

*Informasi Kontak*
Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat langsung menghubungi melalui :
Email : tekmas.kpukotamedan@gmail.com
WhatsApp: Fatimah Hanim : 081370599449, Sondang Sherly Agustina : 081361521272
Aci : 081262493836, Alamat : Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Nomor 37, Medan.

Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
(Redaksi/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

FKPMR dan PPMR Tolak Pencalonan M Nasir sebagai Calon Gubernur Riau, Wakil Ketua Pujakesuma Riau: Kita ini Bhineka Tunggal Ika

LANGKAT

Melalui Sholat Jumat Berjamaah, Kapolres Jalin Silaturahmi Bersama Warga Tanjung Pura

BERITA NASIONAL

Gelar Sosialisasi Coklit Data Pemilih 2024, Ini Kata Ketua KPU Ogan Ilir

LANGKAT

Usai Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Polres Langkat Gelar Cooling System

SUMATERA UTARA

Dengarkan Keluhan dan Masukan Masyarakat, Polresta Deli Serdang Rutin Gelar Kegiatan Jumat Curhat

MEDAN

KPU Kota Medan Akan Melakukan Verifikasi Legalitas 120 Media Center

SUMATERA UTARA

Jumat Curhat, Kapolresta Deli Serdang Duduk Bersama Dengarkan Keluhan Masyarakat

BERITA NASIONAL

Dorong Percepatan Penurunan Stunting, TPPS Labuhanbatu Gelar Penguatan BAAS