Home / DAERAH / POLITIK / SUMATERA UTARA

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:15 WIB

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Segmen Disabilitas

 

LENSANUSA.COM | SUMATRA UTARA,- KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih segmen disabilitas pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 menuju Pilkada Akses pada hari Jumat (26/07/2024) di Sekretariat Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Sumut.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sitori Mendrofa Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Maruli Pasaribu Kabag TPP dan Parhumas KPU Provinsi Sumatera Utara. Sitori menyampaikan bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini akan diadakan berbagai sosialisasi kepada segmen, salah satunya adalah segmen disabilitas. Seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya peserta kegiatan dari PERTUNI Sumut, dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Adapun narasumber pada kegiatan tersebut, Syaiful Bakti Daulay selaku Ketua DPD Pertuni Sumut. Rangkaian kegiatan sosialisasi ditutup dengan foto bersama.***

 

DILLA

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Rahasia Tertulis Perusahaan Muncul, Status Lahan dan Pajak PT SG Mulai Terkuak.!!

DAERAH

Ada STAN UMKM PWDPI RIAU di Pekan Raya Pekanbaru

SOSIAL BUDAYA

Masyarakat Sungai Deli Gelar Aksi Beranyut Pakai Ban Sepanjang 3 Km

DAERAH

Peduli Sesama, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau menyalurkan hewan qurban untuk Idul Adha tahun 2024 kepada Polres Rokan Hulu .(16-06-2024) 

DAERAH

Komitmen Dukung Program Akselerasi Menteri , Rutan Siak Bagikan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan 

DAERAH

Wujudkan Pelayanan Pemasyarakatan Bebas Korupsi, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

DAERAH

Bahas Inovasi Layanan Kesehatan,pemko komitmen hadirkan layanan kesehatan yang mudah dan merata

HUKUM/KRIMINAL

Kepala KSOP Gunungsitoli Diduga Sengaja Biarkan Barang Keluar Masuk Pelabuhan Tanpa Pemeriksaan