Home / JAWA TENGAH

Jumat, 7 November 2025 - 16:08 WIB

Kuasa Hukum PT MMS Desak Kejati Jawa Tengah , OC Kaligis : Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani Harus Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Plaza Klaten

OC Kaligis Kuasa Hukum PT MMS. (Foto.Mencho/Lensanusa)

OC Kaligis Kuasa Hukum PT MMS. (Foto.Mencho/Lensanusa)

KLATEN | LENSANUSA.COM. –  Kantor hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Klaten tahun 2019–2023.

OC Kaligis Tunjukan Salinan Data data Bukti kepada awak media.( Foto.Mencho/Lensanusa).

Dalam surat resmi bernomor 1320/OCK.XI/2025 tertanggal 3 November 2025, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., menyampaikan adanya dugaan tebang pilih hukum dalam penetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten.

“Berdasarkan fakta hukum, jelas terjadi tebang pilih dalam penetapan tersangka. Klien kami PT. MMS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Bupati Klaten saat itu, Ibu Sri Mulyani, yang menandatangani dan menyetujui perjanjian sewa Plasa Klaten, justru tidak dijadikan tersangka,” tutur OC Kaligis saat menggelar Jumpa pers di Plaza Matahari Klaten, Jumat (07/11/2025)

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan Plasa Klaten antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan PT. MMS (Matahari Mitra Sentosa).

Menurut pihak O.C. Kaligis, pada periode 2018 Plasa Klaten dikelola oleh PT. IGPS, kemudian pada tahun 2019 beralih ke PT. MMS dengan seizin Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pada tahun 2023, kerja sama tersebut diperbarui melalui Perjanjian Sewa Nomor 001/KLT-Pemda/I/2023, yang ditandatangani oleh pihak Pemkab Klaten dan PT. MMS. Dalam proses itu, Sri Mulyani selaku Bupati Klaten disebut turut menyetujui dan memimpin tim penetapan harga serta sistem pembayaran sewa.

PT. MMS disebut juga melakukan renovasi dan pengelolaan fasilitas Plasa Klaten hingga diresmikan langsung oleh Sri Mulyani.

Desakan Penetapan Tersangka

O.C. Kaligis menilai bahwa karena Sri Mulyani berperan aktif dalam pemberian izin dan penandatanganan perjanjian, maka secara hukum ia turut bertanggung jawab dalam proses pengelolaan Plasa Klaten.

“Dengan merujuk Pasal 108 KUHAP, kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera memeriksa dan menetapkan Ibu Sri Mulyani sebagai tersangka,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku telah mengirimkan surat tembusan kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai bentuk laporan resmi atas dugaan tebang pilih tersebut.

Kaligis menegaskan, prinsip keadilan menuntut agar setiap pihak yang memiliki peran dalam perkara yang sama diperlakukan setara di mata hukum.

“Jika klien kami ditetapkan tersangka karena perjanjian sewa yang disetujui Bupati, maka seharusnya pejabat yang menandatangani dan menyetujui perjanjian itu pun diperiksa,” pungkasnya. *SY

Share :

Baca Juga

JAWA TENGAH

Truk Tronton Tabrak Angkot di Purworejo, 11 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia, 6 Orang Luka- luka

JAWA TENGAH

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembacokan Yang Menewaskan Prajurit TNI

JAWA TENGAH

Belum Ada Sebulan Selesai Pengerjaan, Kontruksi Jalan Angkruk Ketip – Ngombol Sudah Rusak

JAWA TENGAH

Penuh Air Mata dan Haru! Pakoe Boewono XIV Resmi Jumeneng Dalem, Sabda di Watu Gilang Jadi Sorotan Nasional

JAWA TENGAH

Krisis Irigasi , Lurah Desa berharap Program TNI Manunggal Air dan Ketahanan Pangan Bisa Terealisasi di Wilayahnya

JAWA TENGAH

Jenderal Maruli Simanjuntak Didampingi Brigjen Bambang Sujarwo Tinjau Kesiapan Tempur Arhanud

JAWA TENGAH

Menko AHY Lepas Transmigran Asal Jateng, Jatim & DIY ke Luar Pulau Jawa

BERITA NASIONAL

Presiden Jokowi Kunjungi Karangdowo, Cek Pompanisasi dan Produksi Padi