Kurang dari 24 Jam Polres Nias Selatan Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan

LENSANUSA.COM | NIAS SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan di Desa Lawindra Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan, terduga pelaku inisial SN (ditangkap) di rumah keluarganya

dalam waktu kurang dari 24 jam pada Kamis (30/1/2025) dini hari.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Sugiabdi, S.H menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, insiden tersebut dipicu oleh ketidaksenangan terhadap korban inisial FH.

Motif Pembunuhan, “Sesuai dari keterangan terduga pelaku saat dimintai keterangannya, ia merasa tidak senang dengan korban FH yang diduga sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan. Karena perkataan tersebut saat acara keluarga yang kebetulan juga menggelar pemotongan daging, SN secara spontan mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara itu dan menikam korban dari bahu belakang,” ungkap AKP Sugiabdi.

Sontak, kejadian tersebut mengejutkan para saksi yang hadir, salah satu saksi berinisial DL segera melerai dengan membawa pelaku keluar rumah, setelah itu pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban yang mengalami luka serius langsung dibawa ke Klinik Gloria Telukdalam, akan tetapi karena kondisi korban memburuk akhirnya dirujuk ke RS Gunungsitoli.

“Meskipun telah mendapatkan penanganan medis, namun dalam perjalanan nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Sugiabdi.

“Seiring mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan segera bergerak cepat. Kami membagi personel menjadi dua tim, yakni tim pertama yang melakukan pencarian di sekitar desa dan tim kedua yang menyisir lokasi kejadian, termasuk rumah pelaku serta tempat tinggal keluarganya,” jelasnya.

Pengejaran berlangsung hingga malam hari namun karena keterbatasan penerangan, pencarian di area hutan sekitar rumah pelaku dihentikan sementara. Polisi kemudian melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat dan keluarga pelaku agar membantu mempercepat proses penangkapan, pada akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Desa Hilizalootano Laowo, Tim Kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi dan akhirnya membuahkan hasil.

Dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Markas Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Sugiabdi.

Dari perlakuan Pelaku, “Kami kenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup AKP Sugiabdi.

 

(Karyadin Gumano)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Wakapolda Sumut Tinjau Posko Bencana Banjir di Batang Kuis, Salurkan Bantuan Logistik

LANGKAT

Ramadhan Suci yang Dinanti: Kapolres Langkat Pimpin Pemantauan Harga Sembako

TNI/POLRI

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026

DAERAH

Kalapas Medan Dampingi Pelepasan 2 Orang Anggota Pada Prosesi Wisuda Pegawai Purnabakti

TNI/POLRI

Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai

TNI/POLRI

Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Di Wilkum Polresta Deli Serdang Berjalan Damai dan Kondusif

TNI/POLRI

Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng

DAERAH

Komisi IV Sampaikan Masalah Zonasi PPDB Ke Dinas Pendidikan Provinsi