Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Selasa, 11 Juni 2024 - 07:32 WIB

Lagi dan Lagi, Ina Openi Cs Dilaporkan Ke Polisi

Foto : STPL Ketiga terhadap Ina Openi Cs dan foto screenshot video saat di TKP.

Foto : STPL Ketiga terhadap Ina Openi Cs dan foto screenshot video saat di TKP.

MADINA | LENSANUSA.COM – Peristiwa yang diberitakan media ini sebelumnya judul “Dugaan ancaman teror akan dibunuh, Sony: Mohon APH Segera Bertindak” terbitan tanggal 08 Juni 2024, kini peristiwa itu secara resmi telah dilaporkan ke Polisi.

Oknum Ina Openi alias AR bersama dua orang pelaku lain inisial SZ dan UC dilaporkan oleh Sony Lase, 44 tahun, atas dugaan tindak pidana pengancaman UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP, Senin (10/06/2024).

Laporan itu diterima Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Budi Sihombing melalui personil SPKT dengan nomor STPL /B /21 /VI / 2024 /SPKT /POLSEK MUARA BATANG GADIS / POLRES MANDAILING NATAL / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juni 2024 tertanda Aiptu Syahminan H Lubis .

Foto : STPL Kedua Terhadap Ina Openi CS

Dengan laporan resmi ini, maka Ina Openi telah dilaporkan sebanyak 3 (tiga) berkas perkara sekaligus dengan rincian, 2 (dua) perkara di Polsek Muara Batang Gadis dan 1 (satu) di Polres Mandailing Natal.

Kini, tugas Polres Mandailing Natal dibawah komando AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar SH untuk menuntaskan laporan yang menumpuk terkait oknum Ina Openi dkk.

“Kita menunggu tindakan nyata dari Penyidik atas semua laporan kami ini, sekarang Ina Openi ini telah kami laporkan sebanyak 3 perkara ke Polisi,” ujar Sony selaku pelapor kepada Redaksi Media ini, Senin (10/06/2024) sekira pukul 15.23 WIB.

Foto : STPL Laporan Pertama terhadap Ina Openi.

Sony menjelaskan, untuk 2 (dua) laporan terdahulu sedang dalam proses melengkapi saksi-saksi dan bukti yang dibutuhkan penyidik agar bisa masuk ke meja pengadilan.

“Berdasarkan SP2HP, kedua laporan kami terdahulu terkait Ina Openi ini sedang diproses Polisi,” jelasnya.

“Kami berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, karena terus mengulangi perbuatan yang sama termasuk oknum pimred dan LBH bernama Ermansyah,” ujar Sony mengakhiri.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini, Sony akan menghadirkan saksi penerjemah bahasa Nias ke bahasa Indonesia ke hadapan Penyidik guna memperjelas arti kata-kata di dalam bukti video yang dia ajukan.

Selain itu, Sony selaku Korban juga akan menggandeng seorang pengacara ternama dari Pulau Nias untuk membantu mengungkap kasus Ina Openi Cs tersebut secara terang benderang hingga ke meja pengadilan.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku.

LANGKAT

Kepolisian Resor Langkat Polda Sumut menggelar Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H Tahun 2024 M di Lapangan Alun-alun Tengku Amir Hamzah .

HUKUM/KRIMINAL

Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba, 64 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

LANGKAT

Polres Langkat PAM Peringatan Haul Satu Abad TUAN GURU BESILAM

HUKUM/KRIMINAL

Bangun Karakter Warga Binaan, Rutan Labuhan Deli Gelar Pelatihan Moralitas

HUKUM/KRIMINAL

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Tegaskan Jajaran Berantas Perjudian

DAERAH

Marak nya judi ikan tembak Di rohil

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Suap ke Sejumlah Pihak untuk Mengurus Izin Usaha Rp 5,550 Miliar, Bagaimana dengan Pajak PT SGP..??