Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HULU / TNI/POLRI

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:27 WIB

Lakukan Sodomi, Oknum Guru di Ponpes di Amankan Unit PPA Polisi Resort Rohul

LENSANUSA.COM |ROKAN HULU–ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Riau, Ramlan Lubis apresiasi langkah kebijakan Kepolisian Rokan Hulu atas respon cepat, dan tegas masalah penanganan kasus dugaan pencabulan sesama jenis, hari minggu, (25/8/2024).

Berikut, Pelaku adalah DA, merupakan Guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku bekerja sebagai Guru Kelas semenjak tahun 2022, dan hingga akhir juni 2024.

Diketahui akibat perkara pencabulan, oleh pihak sekolah pelaku sempat mangkir, dan dipecat, lalu melarikan diri ke Jambi. Atas inisiatif, pihak ponpes menghubungi keluarga pelaku, agar si pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut keterangan Kasat Reskrim Raja Kosmos Pramulias ketika di konfirmasi.

Selanjutmya, pelaku menyerahkan diri, dan diserahkan oleh kedua orang tuanya, Dengan bantuan koordinasi oleh pihak ponpes, setelah 2 kali mangkir dari panggilan Polisi.

Diketahui,berdasarkan Hasil pemeriksaan, keterangan pelaku mengakui perbuatannya yaitu mencabuli para siswanya sebanyak 8 orang, dimulai pada bulan mei 2024. Modusnya, pelaku minta siswanya untuk bersihkan kamarnya, kemudian memijat, dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Ketika korban tertidur, pelaku memegang kemaluan korban, dan melakukan oral sek ke kemaluan korban.

6 korban masih sekolah di ponpes, dan 2 orang lagi sudah pindah dari sekolah, dan terhadap ke-6 korban Sat Reskrim telah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi, dan melakukan visum.

“hari Senin 19-8-2024 laporan diterima oleh Polres Rohul, bahwa diduga pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Polres Rohul,” ujar Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Rohul Raja Kosmos Parmulais.

Namun, meski tersangka sudah diamankan, serta menjalani proses hukum di Polres Rokan Hulu, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis terus meminta pertanggung jawaban dari pihak ponpes.

Dalam Hal ini, Kepala Sekolah tingkat Shanawiyah harus ikut bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Pihak pimpinan ponpes juga harus bertanggung jawab, karena karakter seorang tenaga didik bisa dilihat, dan dibaca. Kok bisa sampai terjadi, tak buat laporan Kepihak berwajib, malah dibiarkan, dan hanya di pecat dari tenaga guru. Perbuatan pimpinan ponpes juga harus menjadi perhatian pihak Polres Rohul, ” kata Ramlan lubis.

“Terhadap pelaku DA, telah ditetapkan sebagai tersangka akibat pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku dapat di jerat dengan ketentuan peraturan Undang-Undang berlaku berlaku saat ini, dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah pendidik para korban,” pungkas Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH Melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Raja Kosmos Parmulais,

 

 

Red/Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Ciptakan Keamanan Wilayah, Polsek Tanjung Raja Giat Rutin Lakukan Patroli Subuh

HUKUM/KRIMINAL

7 Orang Warga Binaan Rutan I Medan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

DAERAH

Pemkab Kampar Ikuti Rakor Inflasi Periode Agustus 2023 Dengan Kemendagri Tito Karnavian

DAERAH

Penemuan Mayat Diduga Gantung Diri di Wilayah Hukum Polsek Pkl Susu

HUKUM/KRIMINAL

Pengacara Apul Sihombing Resmi Melaporkan Direktur dan Humas PT. Arara Abadi

DAERAH

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Ikuti Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK, Lapas Pekanbaru Komitmen Perkuat Integritas Dan Transparansi

DAERAH

Pj.Sekda Kampar Pimpin Rapat Terkait Pemetaan Bapak Asuh Untuk Penanggulangan Stunting 2023