Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Senin, 28 April 2025 - 15:11 WIB

Sempat Buron,Polda Riau Berhasil menangkap 10 orang Debt collector(DC) Perusak Mobil di halaman Polsek Bukit Raya

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU  | LENSANUSA.COM – Tim gabungan Ditreskrimmum Polda Riau, Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 10 orang tersangka debt collector fighter yang melakukan pengrusakan mobil di halaman Polsek Bukitraya tanggal 19 April 2025.

Tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 10 orang Debt Collector Fighter dari tanggal 22 sampai dengan 25 April 2025 kemaren.

“Kesepuluh orang ini sekarang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait peran mereka saat kerusuhan dihalaman mapolsek bukitraya kemaren,” kata Dirreskrimmum Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (28/4).

Ia juga menjelaskan tersangka berinisial MR, MRS,WIF, MIE,SN alias Rian, MRP, PP, JF, EF dan VMD dan mereka ditangkap ada yang di sekitar kota pekanbaru ada yang di luar kota pekanbaru.

Kesepuluh tersangka ini ada 3 orang anak-anak dibawah umur yang terlibat kasus ini dan yang tiga ini sekarang usah kita amankan di dalam sel.

“Ini berkat informasi dari 4 orang tersangka yang sebelumnya udah kita tangkap,” katanya.

Berkat informasi ini katanya, petugas berhasil menangkap 10 orang lagi. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar melapor apabila mengalami intimidasi, kekerasan, atau penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau pihak ketiga.

“Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada melakukan penarikan di jalan raya harus di rumah dan diserahkan oleh masyarakat yang pemegang kredit dan tidak boleh ada paksaan,” ucap Kombes Pol Asep.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Calya BK 1863 ABD, satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4605 ABA, pecahan semen cor, batu bata, dan tongkat besi sepanjang 40 cm yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sementara Itu Waka Polda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han menegaskan bahwa tidak boleh ada ganguan Kamtibmas di wilayah hukum polda Riau.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan berkomitmen memberi keamanan dan rasa nyaman kepada masyarakat Riau dalam beraktifitas,” katanya.

Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK MH Kapolresta Pekanbaru juga menambahkan Kota Pekanbaru sebagai cerminan Provinsi Riau harus betul-betul dijaga dari kejahatan dan premanisme sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan nyaman.

“Kita akan berupaya dan berusaha untuk memberikan kenyamanan masyarakat kota pekanbaru saat mereka melakukan kegiatan dan tidak ada penekanan dari premanisme atau tindakan kejahatan lain,” ungkapnya.**

 

Editor:Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Pangkalan Susu Tangkap Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Ganja

TNI/POLRI

Polsek Bangun Tangkap Tiga Terduga Pembobol Rumah Polwan dalam 24 Jam

DAERAH

Sekda Kota Dumai Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Dumai Periode 2022-2023

TNI/POLRI

Diduga Edarkan Narkotika, Pria Paruh Baya di Medan Tembung Diamankan Polisi

ADVERTORIAL

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur

BERITA NASIONAL

Peringati Isra’ Mi’raj, Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., Ajak Keluarga Besar Korem 043/Gatam Untuk Mengenal Lebih Dekat Nabi Muhammad SAW

TNI/POLRI

Sat Lantas Polres Sibolga Gelar Police Goes To School Di SMPN 2 Sibolga Dalam Rangka Operasi Zebra Toba 2025

TNI/POLRI

Kapolres Binjai Bersama PJU Jalin Sinergi dengan Ketua Pengadilan Agama Binjai