Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / PEMERINTAH

Rabu, 15 November 2023 - 15:42 WIB

Lindungi Konsumen, Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari Kemendag RI

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Pemerintah Kota Bandar Lampung diganjar Kementerian Perdagangan Republik Indonesia penghargaan karena dinilai mampu melindungi hak-hak konsumen.
Penghargaan untuk kategori Daerah Tertib Ukur, itu diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkipli Hasan, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat pekan lalu.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana diwakili Sekretaris Iwan Gunawan, menerima langsung penghargaan tersebut. Atas nama Pemkot Bandar Lampung ia mengucapkan terima kasih.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung, Dirmansyah, membenarkan atas pemberian penghargaan. Itu merupakan penghargaan Perlindungan Konsumen 2023.
“Ini diberikan kepada daerah kategori daerah provinsi peduli perlindungan konsumen, pasar rakyat Standar Nasional indonesia, daerah tertib ukur, serta pasar tertib ukur,” ujarnya, Rabu, 15 November 2023.
Diketahui. Penghargaan daerah tertib ukur diberikan kepada 18 daerah yang terdiri atas satu provinsi dan 17 kota/ kabupaten. Secara perinci, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tanggerang Selatan.
Kemudian, Kota Solok, Kota Bandar Lampung, Kota Semarang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Probolinggo.
Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tanah Laut.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Penyelenggara MPP Kategori Prima

DI YOGYAKARTA

Masyarakat Plesedan Piyungan Gelar Tradisi Rosulan Kenduri Merti Dusun dan Merti Tirta

SUMATERA UTARA

Gelar Ops Patuh Toba 2024, Polresta Deli Serdang Berikan Himbauan dan Edukasi Kepada warga masyarakat

DI YOGYAKARTA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda DIY Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

DAERAH

Dikasih Minjam Sepeda Motor Malah Dilarikan…..ya gol la.

DAERAH

Batas Waktu 30 April, DJP Sumut I Ajak WP Badan Tertib Lapor SPT

HUKUM/KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

DI YOGYAKARTA

Ketua SBSI Wilayah Jawa II : Kenaikan UMP hingga 4 Juta Rupiah Sangat Tidak Realistis