Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ditahan Kejari Sleman terkait Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (rompi arange) ditahan Kejari Sleman dugaan korupsi dana hibah pariwisata (foto.Istw)

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (rompi arange) ditahan Kejari Sleman dugaan korupsi dana hibah pariwisata (foto.Istw)

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Mantan Bupati Sleman dua periode  Sri Purnomo  ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam dugaan korupsi dana hibah pariwisata Tahun 2020, Selasa malam (28/10/2025) Penahanan ini dilakukan setelah diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka.

Kepala kejaksaan negeri Sleman Bambang Yunianto SH mengungkapkan, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka SP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ungkap Kajari

Ia menjelaskan penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Tim juga masih terus mengembangkan untuk menemukan tersangka lain dan Besok akan terbuka semuanya didalam persidangan

“Dalam perkara ini kami juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga tersangka tidak berdiri sendiri. Makanya masih bekerja keras untuk menentukan tersangka lain,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pengaturannya diatur dalam aturan menteri keuangan nomor 46/pmk/07/2020. Dalam penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat diduga bertentangan dengan aturan  perjanjian hibah. Selanjutnya Kejari Sleman telah menetapkan Mantan Bupati Sleman Drs Sri Purnomo sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

Adapun pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang dilakukan tesangka SP dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Aturan tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada. Berdasarkan audit penghitungan BPKP DIY, kerugian negara mencapai Rp 10.95 Milyar.

Menanggapi perkara ini, tersangka Sri Purnomo menyerahkan perkara ini ke kuasa  hukumnya. Namun yang jelas, Sri Purnomo mengaku dalam menerbitkan Perbup tersebut tidak sendiri.

Kasus ini menjadi perhatian publik Sleman mengingat Sri Purnomo merupakan tokoh yang cukup dikenal dan pernah memimpin daerah tersebut selama dua periode. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Meriah ! 400 Peserta ikuti Kontes Domba Seni Piala Kapolres Bantul

DI YOGYAKARTA

FMM ; Mari Kita bersama Jaga Kondusifitas Selama Masa Tenang Pilkada di DIY

DI YOGYAKARTA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Agung Manunggal Bantul Bersholawat

DI YOGYAKARTA

Ikaba Polri 2002 Polres Bantul Bantu Warga Trimurti Srandakan Atasi Kekeringan

DI YOGYAKARTA

Delapan Hari Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025, Polda DIY Tindak 356 Pelanggar Lalulintas

DI YOGYAKARTA

Titik Soeharto Jaring Aspirasi Masyarakat Bantul, Fokus Pada Program Ketahanan Pangan

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Operasi Pekat,Amankan Belasan Botol Miras Ilegal di Bambanglipuro

DI YOGYAKARTA

Berlangsung Khidmat, Polda DIY Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79