Home / PEMERINTAH / SIAK SRI INDRAPURA

Rabu, 8 November 2023 - 20:31 WIB

Massa Buruh Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Siak

SIAK | LENSANUSA.COM – Persatuan Buruh di Kabupaten Siak mengelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Siak, Rabu (8/11/2023).

Pada aksi unjuk rasa itu, massa meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten Siak (UKM) tahun 2024 sebesar 15%.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diketahui massa menyampaikan tuntuannya sambil membentangkan poster spanduk berisi berbagai aspirasinya.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) wilayah Riau, Sunan Tumenggung dalam orasinya mengatakan, aksi ini mengingat bahwa banyak regulasi ketenagakerjaan yang belum terlaksana di kabupaten Siak seperti pembayaran upah kerja atau buruh dibawah UKM Siak. Sistem atau Status kerja yang tidak jelas. Pembayaran pesangon/Kompetensi bagi buruh/pekerja PKWT, kontrak, outsorcing yang tidak ada.

“Pembayaran THR yang kurang atau tidak ada. Safety issu, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan atau jaminan kematian yang tidak ada dan PHK sepihak dan juga Problem ketenagakerjaan lainnya,” ujarnya.

Dia meminta kepada pemerintah kabupaten Siak agar menertibkan semua persoalan tersebut dan menindak tegas pelaku pelanggaran ketenagakerjaan diatas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Menerapkan peraturan tentang usia pensiun di perusahaan yang ada di kabupaten Siak, seperti sektor migas, perkebunan, Pulp kertas dan sektor lainnya sesuai UU No 6/2023 tentang cipta kerja melalui PP 45/2015 tentang usia pensiun di perusahaan swasta dimana: pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 45/2015 menetapkan batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta sebagai berikut.

Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi 57 tahun. Usai pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Berdasarkan peraturan tersebut maka pada tahun 2020 sampai dengan 2022 usia pensiun adalah 58 tahun. Begitu pula pada 2023 sampai dengan 2025 usia pensiun menjadi 59 tahun hingga seterusnya maksimal usia pensiun 65 tahun.

Terkait hal itu, Bupati Siak melalui Asisten l Bidang Pemerintah dan Kasra, Fauzi Asni. Dihadapan massa, Fauzi berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh itu kepada Bupati Siak, Alfendri.

“Apa yang disampaikan kepada kita nantinya akan kita sampaikan kepada Bupati Siak,” kata Fauzi Asni. *IP

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sekda Kab Siak Arfan Usman Hadiri Upacara Pelantikan 134  Bintara 2023 Gelombang I

BERITA NASIONAL

Peringati HUT Dharma Wanita, Walikota Meninjau Kegiatan Donor Darah

HUKUM/KRIMINAL

Heboh! 3 Pemuda Gilir Anak Dibawah Umur, Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap Pelaku

DAERAH

Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera,Terkait Defisit Anggaran 1,76T

BERITA NASIONAL

Kabar Baik, Pemkot Bandar Lampung Segera Cairkan Insentif Pamong Bulan Januari 2023

DI YOGYAKARTA

Bupati Hadiri Pembukaan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Sleman

DAERAH

Silaturahmi Buka Bersama Suku Sakai Bathin Sobanga Firdaus Saputra dan Secara Simbolis Dari Martin Purba SH.MH

PEMERINTAH

Rehabilitasi Lahan Kritis, Pj Gubernur Terus Dorong Gerakan Penanaman Pohon Berkesinambungan di Sumut