Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 9 Desember 2022 - 18:09 WIB

Mediasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum Gagal Tercapai, Perkara Berlanjut ke Sidang Pokok Perkara

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Mediasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Houtman melalui Kuasa Hukumnya, Apul Sihombing, S.H., M.H., dengan Direktur PT Arara Abadi sebagai tergugat I dan Direskrimum Polda Riau sebagai pihak tergugat II, telah dilaksanakan tanpa membuahkan hasil alias gagal. Jumat, (09/12/2022).

Dalam agenda mediasi perkara nomor 283/Pdt.G/2022/PN. Pb tersebut, turut hadir Hakim Mediator, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum masing-masing tergugat. Principle dalam hal ini Direktur PT Arara Abadi tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga upaya mediasi sulit tercapai, dan perkara berlanjut ke sidang pokok perkara.

Apul Sihombing, selaku kuasa hukum Houtman mengatakan, awalnya berharap kepada para pihak tergugat bisa menurunkan tensi egoisme, karena yang diminta penggugat tidak muluk-muluk, hanya berharap mereka cabut laporan dan diselesaikan secara restorative justice.

“Kami dapat informasi dari Kejaksaan Tinggi bahwa SPDP Perkara itu sudah dikembalikan, kenapa?, karena itu dikirim sejak Mei 2022 tidak disertai dengan berkas perkara,” ungkap Apul.

Lebih lanjut, Apul mendesak Kejaksaan Tinggi agar lebih meneliti berkasnya, supaya semua pihak nanti tidak “babak belur nantinya.

“Sebelumnya kita kan sudah wanti-wanti unsurnya, karena menurut Ahli mereka berpendapat pasal 160 belum terpenuhi, dan 335 belum sempurna jadi apa yang mau disidangkan,” kata Apul heran.

Lagi, Apul mempersilahkan semua pihak menontot video saat kerjadian. Menurutnya tidak ada konteks melawan hukum, tidak ada tindak pidana disana.

“Dari awal kita sudah tangkap adanya aroma-aroma tidak sedap, ini tidak lain karena objeknya tanah.” Lanjutnya mengakhiri.

Untuk selanjutnya agenda terkait perkara ini akan masuk sidang pokok perkara dan wakrunya belum terjadwalkan. Berdasarkan informasi dari pihak Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, akan ada surat Relas / Panggilan kepada para pihak untuk agenda sidang berikutnya. *ln

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Saat Diperkosa di Kebun Sawit

DAERAH

Polres Langkat Gelar Patroli Sepeda “Car Free Day”.

DAERAH

Ayo Beli Hasil Produk Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Dijamin Puas!

DAERAH

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Pardasuka Potong Tumpeng 

HUKUM/KRIMINAL

PT Dambha Persada KSO Diduga Melakukan Pertambangan Batu Gunung Tanpa Izin

DAERAH

Bupati Kampar Diwakili Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Desa Tanjung Balam Siak Hulu

DKI JAKARTA

Ketua Komite I Fachrul Razi Minta Panglima TNI Pecat Pelaku Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta

HUKUM/KRIMINAL

Dirjenpas Erwendi Supriyatno Sambangi Rutan Kelas I Medan