Home / DAERAH / NIAS INDUK

Jumat, 15 Desember 2023 - 17:09 WIB

Mengaku Wartawan, Oknum Perangkat Desa Diduga Ancam Wartawan

NIAS | LENSANUSA.COM – Lagi dan lagi, pengancaman dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini terjadi di acara pelantikan Kepala Dusun di Desa Saiwahili Kecamatan Hili’adulo Kabupaten Nias, Rabu (13/12/2023).

Kali ini, dugaan pengancaman dilakukan seorang oknum Kasi Kesra Desa Saiwahili inisial FL (38) terhadap 2 orang jurnalis media online yang meliput kegiatan pelantikan atas permintaan warga setempat inisial SAL. Menurut Informasi dari SAL, proses perekrutan Perangkat Desa yang dilantik itu sedang bermasalah.

Saat pelantikan digelar, 2 orang Wartawan dari media Jejakkasus.info dan Indonesiahariini.com yang hadir mencoba mengambil dokumentasi berupa video dan gambar, namun dihalangi FL. Meskipun wartawan yang meliput telah memperkenalkan diri, oknum Perangkat Desa itu tetap tidak mengizinkan meliput malah mengancam dan mengaku wartawan.

“Jangan coba-coba di video kan ya nanti kita yang main,” ucapnya kepada wartawan dengan nada keras.

“Anda siapa, kenapa anda video kan?,” lanjutnya.

Lalu dijawab oleh wartawan itu, “Saya dari media, kenapa ya?”

“Kegiatan ini tidak boleh di video kan, jangan coba-coba video kan ya nanti kita yang main,” ancamnya berulang-ulang sambil mengeluarkan kartu Pers nya memperlihatkan kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, salah seorang diantara wartawan atas nama Temazaro Zebua yang hadir bersama-sama pada acara pelantikan itu, meminta kepada rekan -rekan jurnalis untuk melaporkan FL agar diproses hukum.

“Hal ini sangatlah tidak bisa dibiarkan. Ini harus dilaporkan dan diusut tuntas,” katanya kepada awak media.

Menurutnya, kegiatan pelantikan itu sudah dilaporkan Syukur Anwar Lawolo terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan perekrutan Penjaringan Perangkat Desa Saiwahili Hili’adulo kepada Bupati Nias Cq Dinas Sosial PMDP2A dan kepada Camat Idanogawo.

“Selain itu, Syukur juga meminta dievaluasi ulang kinerja Panitia Perekrutan Penjaringan Perangkat Desa, namun sampai pada saat ini belum ada respon,” jelas Temazaro mengakhiri.

Terkait hal itu, FL saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler di nomor 0822-6055-xxxx tidak menanggapi hingga berita ini ditayangkan.

Menanggapi hal itu, Relas selaku Pimpinan Redaksi media ini sekaligus Sekretaris IMO Riau menyayangkan sikap oknum perangkat Desa yang menghalangi tugas jurnalis di lapangan. Menurutnya, jika itu benar maka tindakan FL itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan bisa dilaporkan.

“Jika benar begitu, infonya ada oknum perangkat desa, mengaku wartawan dan ada KTA, harusnya dia paham UU Pers nomor 40. Seharusnya oknum tersebut mendukung tugas wartawan di lapangan,” kata Relas kepada awak media saat dihubungi via telpon.

“Bisa dilaporkan itu,” sambungnya mengakhiri.

Untuk diketahui bersama, mengusir dan menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Reporter: SH

Berita ini 1036 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Rohil Afrizal Sintong, Hadiri Musda Ke VII Knpi Rohil 2023

DAERAH

Pj Bupati Kampar Buka Survei Akreditasi RSUD Bangkinang Oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia

BENGKALIS

3 Desa di Kecamatan Bengkalis Terima Penyuluhan Agama Dari Pesantren Ramadhan 2024

BERITA NASIONAL

Pemko Pekanbaru Segera Proses Penyerahan Aset Puluhan Ruas Jalan Ke Provinsi

DAERAH

HPN Tahun 2023, Wabup : Sampaikan Informasi Berimbang Dan Lahirkan Karya Jurnalistik Berkualitas

DAERAH

Tim Psikologi SDM Polda Riau Laksanakan Pemeriksaan Psikologi Bagi Pemegang Senpi Personil Polres Rohul

DAERAH

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau

PEKANBARU

Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian Ruko di Pekanbaru
× Admin