Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:42 WIB

Modus Kencan Berujung Pembegalan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pasuri Muda

LENSANUSA.COM | BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang remaja putri sebagai pelaku utama. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 22.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban Rifali yang mengalami perampokan atau pembegalan pada 29 Januari 2025.

“Kejadian bermula ketika tersangka Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali dan kemudian mengajak korban untuk main ke kos TSK di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama TSK dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya. Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bila di Jalan Kapten Muslim. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Bila. Dari keterangan yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima, lanjutnya.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka Bila dan Riski Harahap adalah pasangan suami istri. “Mereka mengakui perbuatannya, di mana Bila berperan memancing korban dengan cara mengajak korban pergi ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban,” kata Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan bagian Rp 1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Sat Reskrim terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus kejahatan semacam ini. Jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal.” pungkas AKP Riffi Noor Faizal.

 

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Genap 3 Minggu Sejak Dilaporkan Belum Ada Tersangka, DPW LPK-RI BAI Sorot Kinerja Polsek Koto Gasib

TNI/POLRI

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pria Ditangkap

DAERAH

Perkuat Sinegritas Dengan Pemprov Riau, Kajati Riau Menerima Kunjungan Silaturahmi Gubernur Riau

DAERAH

Pemprov Riau Surati Kabupaten/Kota Antisipasi Penyebaran Virus Flu Burung

TNI/POLRI

Ketua DPRD Bengkalis Menghadiri Acara Pernikahan Anak Anggota Komisi IV DPRD

SUMATERA UTARA

Polsek Sirombu Launcing Posko Desa Bebas Narkoba

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

TNI/POLRI

Personel Satbrimob Polda Sumut Raih Medali Perunggu di PON Cabang Beladiri Judo