Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / KAMPAR / TNI/POLRI

Rabu, 5 November 2025 - 02:16 WIB

Muntah Darah dan Babak Belur,Korban Kekerasan dan Penyerangan di Kebun Koperasi KNES di Rawat Instensif di Rumah Sakit

KAMPAR| LENSANUSA.COM  — 2 November 2025.Telah terjadi insiden kekerasan dan penyerangan terhadap pihak Koperasi KNES di area kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika sekelompok massa yang tergabung dalam Koperasi KOPOSAN, dipimpin oleh Alfajri Dkk, datang ke lokasi kebun milik KNES dengan tujuan melakukan pemanenan buah sawit secara sepihak.

Upaya negosiasi yang dilakukan oleh pihak KNES berujung pada keributan dan pengeroyokan terhadap sejumlah orang di lokasi kejadian.

Menurut keterangan W.S., Pengurus Koperasi KNES, dirinya sempat ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil oleh beberapa orang dari pihak massa.

“Saya melihat ada senjata tajam di dalam mobil mereka. Karena merasa terancam, saya berusaha keluar dan melarikan diri,” ujar W.S.

Ia juga menyampaikan bahwa dari jarak sekitar 50 meter, ia menyaksikan Bapak Jamhor, salah satu anggota KNES, dipukuli oleh massa.

Dalam kejadian yang sama, empat orang satuan pengamanan (Satpam) KNES turut menjadi korban kekerasan, salah satunya mengalami luka di bagian pelipis. Para pelaku juga disebut membawa senjata api dan mengeluarkan ancaman akan menembak siapa pun yang mencoba melawan.

Selain tindak kekerasan, para pelaku juga diduga melakukan perampasan barang pribadi milik W.S., berupa tas yang berisi kartu BRI, kartu Mandiri, perhiasan emas, dan dokumen penting lainnya yang hingga kini belum ditemukan.

Pasca kejadian, W.S. mengaku menerima teror dan ancaman melalui pesan singkat (SMS), sementara hingga saat ini belum ada langkah nyata dari pihak berwenang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban.

Atas kejadian tersebut, Abdul Sarif selaku pelapor telah resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Kampar, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP serta potensi pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Korban Jamhor saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Koperasi KNES menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kebun tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. KNES juga mengecam segala bentuk kekerasan dan perampasan hak, serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti laporan, memproses pelaku, dan memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi maupun korban.***

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

25 Hari Sejak Dilaporkan, Terduga Pelaku Pencurian Berkedok DC Belum Diperiksa

LANGKAT

Kapolres Langkat Pimpin Apel Personil Pengamanan Terakhir Pleno

BENGKALIS

Kebakaran Lahan 50 Hektare Di Bengkalis Riau, Pelaku Belum Ada Ditangkap

DAERAH

Besok, Wako dan Wawako Pekanbaru,Terima penabalan Gelar Adat Dari LAMR Pekanbaru 

TNI/POLRI

Polres Binjai Amankan Empat Wanita Terkait Dugaan Peredaran Ekstasi

DAERAH

Peternak Babi Sumba Timur Kritik Penjualan Babi Sakit, Desak Pemerintah Lakukan Imbauan

BERITA NASIONAL

Disebut Media Abal-Abal, Ini Tanggapan Pemred NadaViral.com

BENGKALIS

Komisi IV DPRD Bengkalis Berbagi Pengalaman ke Diskopar Dumai