Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / KAMPAR / TNI/POLRI

Rabu, 5 November 2025 - 02:16 WIB

Muntah Darah dan Babak Belur,Korban Kekerasan dan Penyerangan di Kebun Koperasi KNES di Rawat Instensif di Rumah Sakit

KAMPAR| LENSANUSA.COM  — 2 November 2025.Telah terjadi insiden kekerasan dan penyerangan terhadap pihak Koperasi KNES di area kebun kelapa sawit yang berlokasi di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika sekelompok massa yang tergabung dalam Koperasi KOPOSAN, dipimpin oleh Alfajri Dkk, datang ke lokasi kebun milik KNES dengan tujuan melakukan pemanenan buah sawit secara sepihak.

Upaya negosiasi yang dilakukan oleh pihak KNES berujung pada keributan dan pengeroyokan terhadap sejumlah orang di lokasi kejadian.

Menurut keterangan W.S., Pengurus Koperasi KNES, dirinya sempat ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil oleh beberapa orang dari pihak massa.

“Saya melihat ada senjata tajam di dalam mobil mereka. Karena merasa terancam, saya berusaha keluar dan melarikan diri,” ujar W.S.

Ia juga menyampaikan bahwa dari jarak sekitar 50 meter, ia menyaksikan Bapak Jamhor, salah satu anggota KNES, dipukuli oleh massa.

Dalam kejadian yang sama, empat orang satuan pengamanan (Satpam) KNES turut menjadi korban kekerasan, salah satunya mengalami luka di bagian pelipis. Para pelaku juga disebut membawa senjata api dan mengeluarkan ancaman akan menembak siapa pun yang mencoba melawan.

Selain tindak kekerasan, para pelaku juga diduga melakukan perampasan barang pribadi milik W.S., berupa tas yang berisi kartu BRI, kartu Mandiri, perhiasan emas, dan dokumen penting lainnya yang hingga kini belum ditemukan.

Pasca kejadian, W.S. mengaku menerima teror dan ancaman melalui pesan singkat (SMS), sementara hingga saat ini belum ada langkah nyata dari pihak berwenang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban.

Atas kejadian tersebut, Abdul Sarif selaku pelapor telah resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Kampar, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP serta potensi pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Korban Jamhor saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Koperasi KNES menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kebun tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. KNES juga mengecam segala bentuk kekerasan dan perampasan hak, serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti laporan, memproses pelaku, dan memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi maupun korban.***

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut

DAERAH

Lapas Pekanbaru Kerahkan Tim Gabungan Kejar Napi Kabur, Tiga Petugas Dibebastugaskan dan Diperiksa

DAERAH

500 Juta Bantuan dari Baznas Riau Tahun 2022 Telah Disalurkan Sesuai SOP

DAERAH

Sebelum Laksanakan SR, Pj. Bupati Kampar Sambangi Masyarakat Kurang Mampu Di Kelurahan Batu Bersurat

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Penyortiran Dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

DAERAH

Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan Sesuai Arahan Menteri IMIPAS, Lapas Pekanbaru Konsisten Gelar Razia Kamar Hunian

TNI/POLRI

Police Go To School, Satlantas Polres Langkat Ajak Siswa Ciptakan Budaya Tertib Lalu Lintas

TNI/POLRI

Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Ferdianto Sambangi Mako Polresta Deli Serdang