SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM — Kasus sengketa lahan keluarga berujung pada eksekusi mandiri sebuah rumah warga di RT 13, Desa Hambawutang, Kecamatan Ngadu Ngala. Lukas Lakar Hanjata, seorang warga yang telah menetap di lokasi tersebut sejak tahun 2003, terpaksa membongkar rumahnya sendiri setelah kalah dalam gugatan kepemilikan lahan yang diajukan oleh kerabatnya, Jefri Kalikit Taranau
Kasus ini mencuat setelah terjadinya perselisihan pada tanggal 11 April lalu. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke tingkat RT hingga ke tingkat Dusun pada 24 April untuk dilakukan mediasi oleh pemerintah desa setempat.
Berdasarkan hasil mediasi dan pemeriksaan dokumen, pihak penggugat (Jefri) berhasil menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa sertifikat tanah yang mencakup area berdirinya rumah Lukas. Pemerintah desa menyatakan tidak dapat mengambil kebijakan alternatif atau solusi sepadan karena kekuatan hukum sertifikat tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, Lukas memilih untuk patuh pada keputusan struktur pemerintahan desa.
“Pemerintah desa membuat surat pernyataan bahwa saya harus keluar dan membongkar rumah dari lokasi itu. Karena sertifikatnya sudah ada, saya menerima dan mengikuti keputusan pemerintah,” ujar Lukas saat dikonfirmasi.
Melalui surat perjanjian yang disepakati, Lukas diberikan waktu tenggat untuk mengosongkan lahan. Pada tanggal 11 Mei, proses pembongkaran rumah selesai dilakukan. Lukas juga diwajibkan membayar biaya administrasi gugatan sebesar Rp250.000 kepada pihak penggugat sebelum meninggalkan lokasi. Seluruh aset tanaman produktif seperti kelapa, jambu, nangka, dan pisang yang ditanam Lukas selama 23 tahun kini resmi beralih kepemilikan.
Pasca-pembongkaran, Lukas beserta 10 anggota keluarganya termasuk anak dan cucu sempat mengalami kesulitan mencari tempat untuk menampung material bangunan dan tempat tinggal. Mereka akhirnya diizinkan oleh Ndamung Maramba Awang, warga RT 14/RW 07 Dusun Namu Angu, untuk mendirikan pondok darurat sementara di lahan miliknya.
Namun, keberadaan pondok darurat tersebut kini kembali memicu persoalan baru. Pihak keluarga lain bernama Pura Kadu Amah dilaporkan melayangkan keberatan dan menggugat Ndamung karena telah memberikan tumpangan kepada keluarga Lukas.
Saat ini, Lukas dan 10 anggota keluarganya masih bertahan di pondok darurat tersebut di tengah keterbatasan fasilitas dan ancaman cuaca buruk, sembari menunggu kepastian serta solusi regulasi lebih lanjut dari pihak pemerintah desa setempat terkait relokasi yang permanen. | ** Ikzed













