Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 12 September 2025 - 20:33 WIB

Nekat Jual Tanah Kas Desa (TKD) Mantan Dukuh Candirejo ditahan Kejati DIY

YOGYAKARTA | LENSANUSA. COM. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menahan tersangka S, mantan Dukuh Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman, pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga nekat menjual sebagian Obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 untuk memperkaya diri.

“Kami telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tegas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH.

Tersangka S di gelandang petugas Kejaksaan Tinggi DIY. (Foto.Istw)

Tersangka S yang menjabat Dukuh selama hampir dua dekade diduga menghapus Persil 108 seluas 6.650 m² dari daftar inventaris TKD dengan alasan tanah kebanjiran.

“Tindakan itu jelas terencana. Data dihapus, aset desa hilang dari laporan resmi 2010,” ujar penyidik Kejati. Dugaan kuat, ia tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi dengan perangkat desa lain.

Setelah tanah berhasil “dihilangkan” dari data resmi, tersangka diduga menjualnya kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat. Dua sertifikat hak milik berpindah tangan, masing-masing senilai Rp1,1 miliar dan Rp300 juta.

“Inilah modus memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan desa,” ungkap Herwatan.

Perbuatan tersebut melanggar berbagai regulasi, mulai dari Permendagri No. 4/2007, Peraturan Gubernur DIY No. 11/2008, hingga Perda DIY No. 1/2017.

“Kerugian negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY mencapai Rp733 juta lebih,” kata Herwatan. Nilai ini disebut hanya sebagian dari potensi kerugian akibat penjualan ilegal aset desa.

Dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ia kini ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta hingga 30 September 2025.

“Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” pungkas Herwatan, menegaskan komitmen Kejati DIY memberantas korupsi desa. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Pemkab Bantul Terbitkan Surat Edaran Larangan Mobil Dinas Plat Merah Untuk Mudik Lebaran

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729/Bantul Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Jadikan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

DI YOGYAKARTA

Peresmian Empat Jembatan Merah Putih Garuda di Bantul , Danrem 072/PMK : Akses Mobilitas Masyarakat Semakin Mudah dan Lancar

DI YOGYAKARTA

Polda DIY dan PT KAI Lakukan Investigasi Penyebab Insiden Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan

DI YOGYAKARTA

Dr Mafilindati Nuraini M Kes Terpilih Sebagai Ketua PMI Kabupaten Sleman Periode 2024-2029.

DI YOGYAKARTA

Warga Banyon Geruduk Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Tuntut Mundur Kepala Dukuh !!

DI YOGYAKARTA

Komisi C DPRD Yogya Sidak Proyek SAH, Tegas Soal Keselamatan Publik

DI YOGYAKARTA

Operasi Ketupat Berakhir, Polres Bantul Sukses Jaga Kondusivitas IdulFitri 1447 H